Gara-gara Dibully, Jokowi Ganti Nama Omnibus Law Cilaka Jadi Cika

13 Februari 2020 12:22 WIB
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan Keterangan Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2).
 Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan Keterangan Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akhirnya menyerahkan Surat Presiden (Surpres) sekaligus draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR RI. Rancangan beleid ‘sapu jagat’ ini selanjutnya akan dibahas melalui mekanisme DPR.
ADVERTISEMENT
Awalnya, RUU Omnibus Law ini bernama Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), bukan Cipta Kerja. Ternyata ada cerita menarik di balik pergantian nama ini.
Pakar hukum dari Universitas Tarumanegara yang masuk dalam Tim Perumus Omnibus Law Ahmad Redi menuturkan, saat pertama kali dicetuskan, nama yang muncul adalah RUU Omnibus Law Kemudahan Berusaha dan Daya Saing. Tapi, nama tersebut dibatalkan karena terkesan hanya untuk kepentingan pengusaha. Nama Cipta Lapangan Kerja muncul untuk memberi kesan bahwa aturan ini untuk masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya pengusaha.
"Semangat awalnya, dulu namanya RUU Kemudahan Berusaha dan Peningkatan Daya Saing. Jadi secara historis ketika disusun, itu karena kita melihat ranking kemudahan berusaha kita itu rendah, competitiveness kita rendah, kita disalip Vietnam. Tapi kalau judulnya RUU Kemudahan Berusaha dan Peningkatan Daya Saing, ini terlalu pro pengusaha. Tidak dianggap pro poor. Akhirnya dipilih Cipta Lapangan Kerja," kata Redi ketika berbincang dengan kumparan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua DPR RI Puan Maharani dan menteri lainnya, menunjukkan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Tapi dalam perkembangannya, Cipta Lapangan Kerja kerap disingkat sekaligus dipelesetkan menjadi 'Cilaka' oleh masyarakat umum maupun pihak-pihak yang tak setuju dengan isinya.
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengganti lagi nama Omnibus Law ini menjadi Cipta Kerja (Cika) supaya tak bisa disingkat menjadi Cilaka. Singkatannya kini jadi terdengar bagus, yakni 'Cika'.
"Ini kan sekarang namanya RUU Cika, RUU Cipta Kerja. Kalau Cipta Lapangan Kerja banyak yang memelesetkan jadi Cilaka. Ada yang Cilaka 12, 12 alasan menolak Cilaka. Akhirnya oleh Pak Presiden diubah jadi Cipta Kerja sehingga kalau disingkat cantik, jadi Cika," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak utamanya buruh, mempertanyakan RUU Omnibus Law Cilaka yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha. Kalangan buruh mengaku tak pernah dilibatkan dalam penyusunan aturan ini.
Infografik Omnibus Law. Foto: Kiagoos Aulianshah/kumparan