Kumparan Logo

Garuda Ajukan Izin Penerbangan Khusus ke Kemenhub Tapi Belum Disetujui

kumparanBISNISverified-green

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Seorang pramugari berada di kursi penumpang pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pramugari berada di kursi penumpang pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Maskapai Lion Air Group mengumumkan bakal kembali mengoperasikan layanan mulai Minggu, 3 Mei 2020, termasuk untuk penumpang kategori pebisnis. Langkah tersebut diambil atas klaim telah mengantongi perizinan khusus atau exemption flight dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Apabila perizinan tersebut benar, artinya maskapai berlogo singa itu akan bisa mengangkut penumpang lagi mulai besok. Lalu, bagaimana dengan maskapai lain?

Manajemen Garuda Indonesia juga mengaku telah mengajukan perizinan serupa. Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra bahkan mengatakan pihaknya telah lebih dulu mengajukan izin.

"Sudah dari awal Kepmen keluar tapi dihold nunggu juklak (petunjuk pelaksanaan). Kita malah udah duluan. Belum (disetujui)," ujar Irfan kepada kumparan, Sabtu (2/5).

Saat ini, kata Irfan, mereka tengah menanti aturan dari Kemenhub. Baik berupa Petunjuk Pelaksanaan atau Surat Edaran Kemenhub.

"Kita tunggu aja aturan Permenhub. Tunggu Juklak atau edaran Kemenhub," sambungnya.

Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia. Foto: REUTERS

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memang menyatakan mengizinkan dibukanya penerbangan untuk pebisnis.

"Tadi ada catatan pebisnis dibolehkan naik pesawat. Saya bilang monggo, tapi protokol kesehatannya harus ketat, jangan di kami. Kami hanya oke hari ini 1 flight, 3 flight," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam konferensi persnya secara virtual, Senin (27/4).

Pernyataan itu kemudian lebih dirinci lagi oleh Jubir Kemenhub Adita Irawati. Ia menjelaskan, pebisnis yang dibolehkan naik pesawat adalah mereka yang bergerak di sektor logistik, sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

"Kami klarifikasi bahwa yang dimaksud pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang atau logistik (angkutan barang/logistik) yang dibutuhkan oleh masyarakat. Termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dan lain-lain, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Adita dalam keterangannya, Selasa (28/4).

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.

*****

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!