Garuda Beberkan Upaya Restrukturisasi Utang: Belum Ada Kreditur yang Menolak
·waktu baca 2 menit

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berupaya melakukan restrukturisasi utang agar terhindar dari kebangkrutan. Perseroan telah menunjuk konsultan penunjang, baik konsultan bisnis, konsultan hukum dan konsultan keuangan, serta pihak-pihak terkait lainnya yang di mana sedang dalam proses pembahasan dan diskusi.
Manajemen Garuda Indonesia bersama dengan konsultan penunjang yang telah ditunjuk sedang dalam proses pembahasan dan diskusi mengenai timeline pelaksanaan restrukturisasi.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sejauh ini belum ada kreditur yang menyatakan penolakan ataupun persetujuan terhadap upaya restrukturisasi Garuda.
"Sampai dengan saat ini tidak ada pihak-pihak yang memberikan persetujuan ataupun penolakan kepada Perseroan," ujar manajemen Garuda Indonesia seperti dikutip kumparan, Rabu (9/6).
Bagaimana jika kreditur menolak restrukturisasi? Apakah Garuda tetap dapat menjalankan operasionalnya?
"Dalam hal kreditur tidak bersedia untuk dilakukan restrukturisasi, maka operasional Perseroan tetap dapat dijalankan sebagaimana mestinya dengan mengacu kepada Perjanjian yang ada/berlaku dan sedapat mungkin meminimalisir gangguan terhadap operasional Perseroan. Perseroan akan berupaya untuk melakukan negosiasi dengan kreditor untuk mencapai kesepakatan bersama terkait restrukturisasi dengan para kreditor," demikian bunyi keterangan tertulis Garuda.
Mengenai skema restrukturisasi yang akan ditawarkan oleh Garuda Indonesia kepada jenis Kreditur Preferen, Kreditur Separatis, dan Kreditur Konkuren baik jika dilakukan melalui pengadilan (Proses PKPU) atau di luar pengadilan (negosiasi), Perseroan masih melakukan diskusi dengan konsultan penunjang.
"Perseroan akan mengupayakan opsi terbaik yang akan dikaji yang melibatkan seluruh stakeholders dan persetujuan pemegang saham."
Utang Garuda Indonesia hingga saat ini mencapai USD 4,5 miliar atau mendekati Rp 70 triliun. Kondisi itu membuat neraca keuangan perseroan insolven dan diperburuk dengan kerugian bulanan sebesar USD 100 juta.
Restrukturisasi utang memerlukan negosiasi dengan sejumlah pihak dan proses hukum yang kompleks. Sebab, sebagian besar lessor dan kreditur adalah pihak asing.
Proses restrukturisasi utang juga memiliki risiko gagal. Hal ini bisa saja terjadi jika ada kreditur yang tak menyetujui dan pada akhirnya melakukan tuntutan hukum terhadap Garuda Indonesia. Jika ini terjadi dan negosiasi tak mencapai kuorum, maka Garuda bisa mengalami kebangkrutan.
