Garuda Digempur Gugatan PKPU, Kini Terkait Persoalan Utang Rp 4,1 Miliar

30 Oktober 2021 8:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Garuda Indonesia Boeing 373-800 NG dengan desain masker baru sebagai bagian dari kampanye penggunaan masker di tengah pandemi COVID-19. Foto: ADEK BERRY/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Garuda Indonesia Boeing 373-800 NG dengan desain masker baru sebagai bagian dari kampanye penggunaan masker di tengah pandemi COVID-19. Foto: ADEK BERRY/AFP
ADVERTISEMENT
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali digugat dengan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Mitra Buana Koorporindo (PT MBK) melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/10).
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut dilayangkan Mitra Buana Koorporindo, sehari setelah Garuda Indonesia dinyatakan lolos dari gugatan PKPU yang diajukan maskapai My Indo Airlines (MYIA).
Berdasarkan situs Registrasi dan Layanan Online Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. PT MBK memasukkan gugatan sehari setelah Garuda Indonesia lolos dari gugatan PKPU yang dilayangkan PT My Indo Airlines (MYIA).
Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana akan digelar Selasa, 2 November 2021. Rencananya, sidang dimulai pukul 10:00 WIB di Ruang Soebekti 1, Pengadilan PN Jakpus.
Nilai gugatan PT MBK sebesar Rp 4,1 miliar
Dalam surat keterbukaan kepada Bursa Efek Indonesia, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda, Prasetio, mengatakan perusahaan telah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Prasetio mengungkapkan, pengajuan permohonan PKPU tersebut dilatarbelakangi oleh dalil bahwa Garuda Indonesia belum menyelesaikan kewajiban usaha kepada PT MBK, terkait kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed service user computing domestik.
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Nilai gugatan yang diajukan oleh PT MBK adalah Rp 4.158.300.000," demikian penjelasan Prasetio dalam surat keterbukaan kepada BEI yang dikutip kumparan Jumat (29/10).
Menurut Prasetio, permohonan tersebut tidak mempengaruhi kegiatan operasional perseroan. Seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan perseroan akan tetap berlangsung normal sampai dengan adanya ketetapan hukum atas proses permohonan PKPU tersebut.
Dia memastikan perseroan akan melakukan koordinasi intensif dengan Dewan Komisaris, Pemegang saham, dan otoritas terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU.
ADVERTISEMENT
"Perseroan selanjutnya akan mendiskusikan permohonan PKPU ini dengan konsultan yang telah ditunjuk untuk mencari penyelesaian yang terbaik bagi perseroan," ujarnya.
Adapun Garuda Indonesia telah menunjuk Advokat pada Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners (“AHP”) untuk mewakili perseroan dalam menindaklanjuti permohonan PKPU tersebut.
(Fariza Rizky Ananda)