Garuda Digugat PKPU oleh Mitra Buana Koorporindo, Sidang Perdana 2 November 2021

29 Oktober 2021 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo Garuda Indonesia. Foto: ROMEO GACAD/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo Garuda Indonesia. Foto: ROMEO GACAD/AFP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini permohonan PKPU dilayangkan oleh PT Mitra Buana Koorporindo atau PT MBK.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana digelar Selasa, 2 November 2021. Rencananya, sidang dimulai pukul 10:00 WIB di Ruang Soebekti 1, Pengadilan PN Jakpus.
MBK menggugat Garuda Indonesia karena maskapai penerbangan pelat merah itu memiliki utang besar ke perusahaan. Perusahaan memasukkan gugatan pada Jumat (22/10) atau sehari setelah lolos dari gugatan PKPU yang dilayangkan PT My Indo Airlines (MYIA).
Dalam surat keterbukaan kepada Bursa Efek Indonesia, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda, Prasetio, mengatakan pengajuan permohonan PKPU tersebut dilatarbelakangi oleh dalil bahwa Garuda Indonesia belum menyelesaikan kewajiban usaha kepada PT MBK, terkait kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed service user computing domestik.
ADVERTISEMENT
"Nilai gugatan yang diajukan oleh PT MBK adalah Rp 4.158.300.000," demikian penjelasan Prasetio dalam surat keterbukaan kepada BEI yang dikutip kumparan Jumat (29/10).
Menurut Prasetio, permohonan tersebut tidak mempengaruhi kegiatan operasional perseroan. Seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan perseroan akan tetap berlangsung normal sampai dengan adanya ketetapan hukum atas proses permohonan PKPU tersebut.
Dia memastikan perseroan akan melakukan koordinasi intensif dengan Dewan Komisaris, Pemegang saham, dan otoritas terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU.