Garuda Indonesia Digugat Lagi, Kali Ini Bareng BTN dan Askrindo

23 November 2021 9:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Garuda Indonesia Boeing 373-800 NG dengan desain masker baru sebagai bagian dari kampanye penggunaan masker di tengah pandemi COVID-19. Foto: ADEK BERRY/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Garuda Indonesia Boeing 373-800 NG dengan desain masker baru sebagai bagian dari kampanye penggunaan masker di tengah pandemi COVID-19. Foto: ADEK BERRY/AFP
ADVERTISEMENT
Gugatan hukum kembali menerpa maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia. Kali ini gugatan dilayangkan perusahaan outsourcing tenaga kerja, PT Prima Raya Solusindo.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan PT Prima Raya Solusindo juga diajukan ke Bank BTN dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo.
Sebelum ini, Garuda Indonesia juga tengah menghadapi gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan salah satu vendor yang jadi kreditor Garuda, yakni PT Mitra Buana Koorporindo.
Sedangkan gugatan yang diajukan PT Prima Raya Solusindo merupakan perkara perdata. Dalam gugatannya, PT Prima Raya Solusindo meminta majelis hakim mengabulkan ganti rugi oleh tergugat sebesar Rp 4,4 miliar.
Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor registrasi 709/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu, penggugat merinci ganti rugi sebesar Rp 4,4 miliar terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 2,96 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 1,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Bank BTN. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dari petitum pada perkara tersebut, diketahui gugatan ini bermula dari pencairan bank garansi yang dijaminkan penggugat kepada tergugat dalam hal ini Garuda Indonesia. Adapun rincian latar belakang perkaranya sebagai berikut:
Pertama, Prima Raya Solusindo meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan klaim ganti rugi yang diajukan tergugat kepada penggugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena berubah-ubah, tidak pasti dan tidak didukung dengan bukti hukum yang sah.
Ketiga, menyatakan tindakan atau perbuatan tergugat yang mencairkan bank garansi milik penggugat kepada turut tergugat I dengan nomor 252/GB/JKJ.1/IV/2018 Nomor Seri GB029373 tanggal 24 April 2018 pada tanggal 17 Oktober 2018 sebagai perbuatan melawan hukum.
Keempat, menyatakan batal demi hukum pencairan bank garansi milik penggugat yang diajukan tergugat kepada turut tergugat. Kelima, menghukum tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada penggugat dengan rincian yakni kerugian materiil Rp 2.962.553.000 dan kerugian immateriil Rp 1.500.000.000.
ADVERTISEMENT
Kelima, memerintahkan turut tergugat I (Bank BTN) dan turut tergugat II (Askrindo) dan atau siapa saja untuk tunduk dan mentaati putusan ini.