Berselisih soal Saham, JPMorgan Gugat Tesla Senilai Rp 2,3 Triliun
·waktu baca 2 menit

Perusahaan keuangan dan bank investasi asal Amerika Serikat (AS), JPMorgan, menggugat perusahaan mobil listrik milik Elon Musk, Tesla. Gugatan senilai USD 162 juta atau sekitar Rp 2,3 triliun itu, didaftarkan di pengadilan federal Manhattan, New York.
Gugatan JPMorgan ke Tesla yang diajukan pada Senin (15/11), dipicu dugaan pelanggaran kontrak oleh Tesla, terkait waran saham yang dimiliki JPMorgan. Kontrak waran saham itu diteken kedua belah pihak pada 2014.
Saat itu, Tesla menjual waran saham kepada JPMorgan. Dengan adanya waran saham tersebut, JPMorgan berhak membeli saham Tesla yang lebih rendah dari harga pasar, saat kontrak tersebut berakhir pada Juni dan Juli 2021.
Tapi saat kontrak berakhir, harga saham Tesla justru naik sekitar 10 kali lipat. Menurut JPMorgan, seharusnya Tesla menyerahkan porsi saham sesuai kontrak pada JPMorgan atau menebusnya dengan uang tunai.
"Karena Tesla tidak melakukan itu, sama dengan default," ujar JPMorgan seperti dilansir Reuters, Selasa (16/11). “Tesla secara terang-terangan mengabaikan kewajiban kontraktualnya yang jelas untuk membayar JPMorgan secara penuh,” imbuhnya.
JPMorgan menyatakan, berhak meninjau ulang harga pembelian saham Tesla berdasarkan waran yang mereka miliki.
Sementara Elon Musk pada Februari 2019 mencuitkan di akun twitternya, bahwa perubahan harga yang diminta JPMorgan itu sebagai upaya meraup untung dari volatilitas harga saham Tesla.
