Garuda Indonesia Diputus PKPU, Andre Rosiade Yakin Perusahaan Tidak Akan Pailit

10 Desember 2021 10:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Airbus A330 Garuda Indonesia. Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Airbus A330 Garuda Indonesia. Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP
ADVERTISEMENT
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk diputus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) usai Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) pada Kamis (10/12).
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra yang membidangi BUMN, Andre Rosiade, menanggapi putusan tersebut. Menurutnya, putusan hakim kemarin merupakan awal yang positif bagi Garuda Indonesia untuk melakukan negosiasi kewajiban dengan para lessor atau kreditur melalui proposal perdamaian.
"Untuk itu, kita di Komisi VI memberikan dukungan penuh kepada Garuda untuk segera menyiapkan proposal negosiasi dengan para lessor, sehingga harapan kita utang Garuda ini bisa direstrukturisasi segera, dengan melalui negosiasi dengan para lessor di PKPU ini," ujar Andre kepada kumparan, Jumat (10/12).
Pembahasan mengenai upaya restrukturisasi utang Garuda ini, lanjut Andre, sudah dibahas melalui Rapat Komisi VI dengan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.
Anggota Fraksi Partai Gerindra Komisi VI Andre Rosiade. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Komisi VI DPR, kata Andre, sudah memberikan waktu satu tahun agar kasus ini diselesaikan nanti. Selama proses ini, mereka akan membentuk Panja (panitia kerja) penyelamatan Garuda untuk mendampingi dan mengaawal penyelesaian permasalahan utang Garuda.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), jika hakim mengabulkan gugatan PKPU, debitur punya waktu hingga 270 hari untuk mengajukan proposal perdamaian untuk menyelesaikan semua tagihan (restrukturisasi utang).
Namun, Garuda Indonesia hanya diberi waktu paling lama 45 hari. Dengan demikian, proposal PKPU itu harus disepakati oleh Mitra Buana Koorporindo dan Garuda Indonesia, dalam batas waktu tersebut. Jika tidak ada kesepakatan, maka Garuda otomatis dinyatakan pailit dan tidak ada langkah kasasi atau banding lagi.
Andre mengatakan, waktu tersebut diberikan majelis hakim untuk Garuda menyiapkan proposal perdamaian kepada para kreditur, bukan waktu untuk bersepakat. Dia optimistis Garuda bisa mengajukan dalam rentang waktu tersebut.
"Saya optimistis dalam waktu 45 hari ini Garuda sudah bisa mengajukan proposal penawaran penyelesaian utang dengan para kreditur, karena dalam beberapa bulan ini Garuda sudah menyiapkan proposal itu dengan menyewa 3 konsultan asing dan 1 konsultan dalam negeri dan tentu 45 hari ini Garuda mampu," tutup Andre.
ADVERTISEMENT