Garuda Indonesia Menang Gugatan Lawan Greylag di Perancis

16 Februari 2023 17:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo Garuda Indonesia. Foto: ROMEO GACAD/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo Garuda Indonesia. Foto: ROMEO GACAD/AFP
ADVERTISEMENT
Anak usaha maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) di Prancis, berhasil memenangkan gugatan judicial release yang diajukan atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait "Provisional Attachment" atau sita sementara rekening GIHF.
ADVERTISEMENT
Langkah ini merupakan rangkaian upaya hukum oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 yang sebelumnya telah ditempuh di sejumlah negara dan telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait.
Melalui putusan judicial release itu, Paris Civil Court memberikan pembebasan penuh atas sita sementara rekening GIHF yang sebelumnya diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446, serta memerintahkan kedua lessor tersebut untuk membayar kepada GIHF sebesar 230.000 EUR sehubungan dengan kerusakan dan biaya yang timbul terkait langkah hukum tersebut.
Adapun dasar pertimbangan putusan Paris Civil Court tersebut adalah permohonan sita sementara yang diajukan kedua lessor tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat serta berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap Greylag 1410 dan Greylag 1446.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra usai RUPSLB, Jumat (12/8/2022). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
"Kami perlu menegaskan bahwa restrukturisasi yang berhasil dirampungkan Garuda Indonesia telah melalui proses diskusi panjang bersama seluruh kreditur sesuai koridor hukum yang berlaku. Untuk itu, kiranya hal ini dapat disikapi secara bijak oleh pihak-pihak terkait, yaitu dengan menghormati ketetapan hukum yang ada,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).
ADVERTISEMENT
Irfan melanjutkan, upaya tindakan melawan hukum melalui berbagai gugatan yang dilayangkan oleh kedua lessor ini sangat disayangkan dan bertentangan dengan spirit sinergitas Garuda Indonesia bersama seluruh pemangku kepentingan, serta menghambat langkah akselerasi kinerja Perusahaan dalam hal ini menyangkut kepentingan mayoritas kreditur.
Ia melanjutkan, dimenangkannya judicial release oleh Paris Civil Court menjadi refleksi atas komitmen untuk terus memperkuat landasan hukum restrukturisasi kewajiban usaha, khususnya berbagai tindak lanjut atas upaya hukum yang berjalan, selaras dengan dinamika restrukturisasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Pekerja Garuda Maintenance Facility (GMF) melakukan pengecekan mesin di Pesawat Garuda Indonesia yang akan digunakan untuk armada haji 1443 H/2022 di Hanggar GMF Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (2/6/2022). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Hal itu bertujuan untuk memastikan langkah pemenuhan kewajiban terhadap kreditur dapat berjalan secara berkesinambungan, selaras dengan fokus Perusahaan untuk memperkuat ekosistem bisnis yang semakin solid bersama seluruh mitra usahanya.
"Komitmen tersebut turut kami pertegas melalui upaya hukum lanjutan terhadap kedua lessor tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir 2022 lalu,” katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Garuda Indonesia juga telah memenangkan sejumlah proses hukum atas gugatan yang dilayangkan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company, seperti permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dan gugatan winding up pada pengadilan di Australia yang telah ditolak otoritas hukum terkait, serta gugatan judicial liquidation terhadap GIHF.
“Hal itu menghadirkan optimisme tersendiri bagi kami dalam memaksimalkan misi transformasi Garuda Indonesia untuk menjadi perusahaan yang semakin agile dan adaptif, sekaligus untuk merepresentasikan komitmen dan dukungan seluruh stakeholders, utamanya mayoritas kreditur, yang memiliki misi-visi yang sama terhadap soliditas kolaborasi ekosistem bisnis dalam fase restrukturisasi yang telah dirampungkan,” imbuhnya.
Dirut maskapai pelat merah ini menegaskan Garuda Indonesia akan menyikapi secara tegas upaya yang merugikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem bisnis, yang terbangun secara konstruktif dan dilandasi oleh koridor hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT