Garuda Indonesia Putus Kontrak Sewa 12 Pesawat Bombardier CRJ 1000

Kementerian BUMN mendukung penuh langkah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk mengakhiri kontrak sewa pesawat Bombardier CRJ 1000 NG dengan Nordic Aviation Capital (NAC).
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan sebanyak 12 armada Bombardier CRJ 1000 NG akan dikembalikan melalui proses negosiasi early termination. Sayangnya, menurut Erick, belum ada respons apapun dari pihak leasing sehingga kini Garuda Indonesia telah memutuskan kontrak secara sepihak.
“Berdasarkan negosiasi terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi Garuda untuk melakukan early termination. Salah satunya melakukan pembayaran early termination fee dan pemenuhan kondisi redelivery pesawat secara teknis,” ujar Erick dalam konferensi pers virtual, Rabu (10/2).
Namun, hingga Garuda Indonesia memutuskan untuk menghentikan operasi armada CRJ 1000 pada 1 Februari 2021 lalu, penawaran early payment oleh Garuda Indonesia tidak dapat diterima alias tidak dapat disetujui oleh pihak lessor.
“Karena tidak mendapat pesetujuan, Garuda Indonesia mengambil langkah tegas untuk memutus kontrak secara sepihak,” ujar Erick.
Erick merinci, dari 18 armada Bombardier CRJ 1000 yang dioperasikan Garuda Indonesia saat ini, sebanyak 12 armada menggunakan skema operating lease dari lessor Nordic Aviation Capital (NAC) yaitu sebuah perusahaan lessor pesawat yang berbasis di Denmark. Sementara 6 armada lainnya menggunakan skema financial lease dengan penyedia financial lease Export Development Canada EDC, perusahaan asal Kanada.
Masa sewa 12 armada Bombardier CRJ 1000 milik NAC tersebut adalah 12 tahun. Adapun pengiriman armada telah dilakukan pada tahun 2012-2015 sehingga pesawat terakhir yang diterima Garuda sedianya memiliki masa sewa hingga 2027.
Sayangnya, Erick membeberkan jenis dan spesifikasi pesawat Bombardier CRJ 1000 ternyata tidak sesuai dengan market Indonesia. Sehingga hal ini mengakibatkan kinerja komersial yang tidak optimal alias membuat Garuda rugi bertahun-tahun. Alasan inilah yang menjadi landasan perseroan memutuskan secara sepihak kontrak CRJ 1000 sewa pesawat 12 armada Bombardier.
“Negosiasi kita lakukan. Namun negosiasi yang dicuekin atau hanya bertepuk sebelah tangan. Ya kita juga bisa tepuk tangan sendiri. Kita ambil posisi. Kita kembalikan,” ujarnya.
Selain tidak memberikan keuntungan finansial kepada perseroan, pengembalian pesawat Bombardier CRJ 1000 NG juga dilakukan karena secara historis, pengadaan armada tersebut terindikasi masuk dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Kini Emirsyah Satar merupakan terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia dalam kurun 2009-2014. Emirsyah diduga sengaja memenangkan tender pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 NG dan menerima suap mencapai Rp 46,3 miliar dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada.
