Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berhasil meraih persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA) Mandiri GIAA 01.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan, restrukturisasi ini diperoleh melalui kesepakatan perpanjangan tenor pembayaran KIK-EBA hingga 10 tahun, serta penjadwalan pembayaran baru dengan mekanisme balloon payment mengacu pada kontrak investasi dan ketentuan penunjang yang berlaku.
Persetujuan tersebut diperoleh melalui Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset Mandiri GIAA 01, Senin (13/6). Persetujuan pemegang KIK-EBA terhadap pengajuan restrukturisasi dilakukan melalui hasil pemungutan suara dengan persetujuan suara sebesar 92 persen dari keseluruhan pemegang KIK-EBA yang hadir dan telah memenuhi ketentuan threshold.
"Persetujuan ini memiliki arti penting atas dukungan berkesinambungan mitra strategis Garuda khususnya pemegang KIK-EBA terhadap outlook kinerja Perusahaan di tengah fase restrukturisasi kinerja yang tengah kami lakukan secara intensif dan menyeluruh pada seluruh lini bisnis," kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (14/6).
ADVERTISEMENT
Adapun KIK EBA Mandiri GIAA 01 merupakan instrumen investasi Garuda Indonesia yang diluncurkan pada tahun 2018. Perseroan melakukan sekuritisasi hak pendapatan atas penjualan tiket pesawat pada rute Jeddah dan Madinah kepada pemegang KIK-EBA senilai Rp 2 triliun dengan tenor selama 5 tahun.
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan bahwa KIK EBA memiliki spesifikasi yang berbeda dengan komponen kewajiban usaha, sebab instrumen investasi ini tidak tergolong sebagai kategori utang piutang melainkan sebagai kontrak jual beli kolektif mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 65/POJK.04/2017.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, lanjut Irfan, tahapan penyelesaian terhadap kewajiban Perseroan atas kontrak investasi ini perlu dilakukan melalui pedoman tata laksana kontrak investasi yang berlaku.
"Kami mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan para pemegang KIK EBA terhadap langkah berkesinambungan yang terus kami optimalkan terhadap keberlangsungan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia di fase yang penuh tantangan ini," tutupnya.