news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Garuda Mengaku Belum Tahu Soal Ada Kreditur Ajukan Pembatalan Perdamaian

8 Februari 2023 20:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo Garuda Indonesia. Foto: SONNY TUMBELAKA/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo Garuda Indonesia. Foto: SONNY TUMBELAKA/AFP
ADVERTISEMENT
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat terkait pembatalan perdamaian putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
ADVERTISEMENT
Gugatan dilontarkan oleh kreditur Greylag Goose Leasing 1410, Designated Activity Company, dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Adapun selaras dengan langkah intensifikasi restrukturisasi yang dijalankan, Garuda Indonesia telah merampungkan berbagai tahapan restrukturisasi khususnya melalui pemenuhan ketentuan terhadap realisasi Perjanjian Perdamaian PKPU yang resmi mulai diimplementasikan pada awal tahun ini.
Hal tersebut yang salah satunya telah dilakukan melalui penerbitan New Notes dan ekuitas baru sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian.
"Hal tersebut yang kami lakukan melalui komunikasi dan diskusi panjang secara intensif bersama seluruh kreditur dalam perampungan proses restrukturisasi beberapa waktu lalu, termasuk dengan kedua lessor tersebut”, papar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/2).
Pesawat Garuda Indonesia Boeing 373-800 NG dengan desain masker baru sebagai bagian dari kampanye penggunaan masker di tengah pandemi COVID-19. Foto: ADEK BERRY/AFP
Lebih lanjut, Garuda Indonesia juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company baik melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), winding up pada otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lain.
ADVERTISEMENT
"Melalui putusan berbagai tahapan hukum tersebut turut memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian yang mendapatkan dukungan sedikitnya 95 persen kreditur dalam tahapan PKPU lalu," tulis Irfan.