Garuda Resmi Berstatus PKPU: Bakal Nyusruk atau Terbang Tinggi?

11 Desember 2021 10:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo Garuda Indonesia. Foto: SONNY TUMBELAKA/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo Garuda Indonesia. Foto: SONNY TUMBELAKA/AFP
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Mitra Buana Koorporindo terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Putusan itu dibacakan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12).
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, Mitra Buana Koorporindo mempersoalkan Garuda Indonesia yang tidak membayar kewajibannya sebesar Rp 4,158 miliar. Kewajiban tersebut seharusnya dibayar sebelum 14 Juli 2021.
Hakim memutuskan mengabulkan gugatan PKPU karena beberapa alasan. Pertama, perusahaan memiliki kreditur lain yang sah selain MBK, yakni PT My Indo Airlines (MYIA) yang sebelumnya sudah lebih dulu menggugat PKPU Garuda Indonesia namun ditolak.
Kemudian karena tagihan para pemohon sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan oleh Garuda Indonesia. Di sini juga ada kemungkinan tidak terbayar.

Dirut Garuda Indonesia Sebut Bisa Percepat Pemulihan

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, putusan PKPU menjadi pondasi penting bagi perseroan yang sedang melakukan restrukturisasi dan memulihkan kinerja keuangan perusahaan.
Dalam putusan PKPU, kata dia, Garuda Indonesia diberi waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian. Di situ juga memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha kepada kreditur.
ADVERTISEMENT
Dia juga menegaskan, penetapan PKPU ini tak berarti Garuda pailit. Ini malah menjadi ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur di bawah payung hukum.
"Perlu kita pahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum. Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang," kata Irfan, Kamis (9/12).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Tapi jika hingga batas waktu 45 hari itu tidak tercapai kesepakatan, maka debitur atau Garuda Indonesia otomatis dinyatakan pailit atau bangkrut. Atas kondisi itu, tak ada mekanisme banding atau kasasi lagi.
ADVERTISEMENT

PKPU dan Kepailitan

Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam Undang-undang yang sama, yakni UU No. 37 Tahun 2004. Keduanya merupakan hal yang berbeda, tapi berhubungan.
Namun, pengajuan keduanya dilakukan karena hal yang sama, yakni debitur tidak membayar utang, atau bahkan diperkirakan tak akan mampu melunasinya.
Ilustrasi logo Garuda Indonesia. Foto: ROMEO GACAD/AFP
Jika gugatan yang diajukan adalah kepailitan, maka atas keputusan pailit, para pihak dapat mengajukan kasasi. Jika putusan itu diterima, maka Kurator akan mengatur pemberesan utang-utang debitur berdasarkan harta yang masih dimilikinya, kepada para kreditur.
Sementara PKPU tidak didefinisikan secara khusus dalam UU tersebut. Namun dijelaskan, saat hakim memutus perkara PKPU, debitur punya waktu hingga 270 hari untuk mengajukan proposal perdamaian untuk menyelesaikan semua tagihan (restrukturisasi utang).
ADVERTISEMENT