Gelar Operasi Pengawasan, KKP Amankan 22 Kapal Ilegal di 6 WPP RI

27 Maret 2022 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan kapal ilegal yang berlayar di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia. Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan kapal ilegal yang berlayar di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia. Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar operasi pengawasan pada 7-21 Maret 2022 di enam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Dalam operasi tersebut KKP menangkap 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal asing yang berlayar tidak sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
"Dalam gelar operasi yang dilaksanakan di perairan Raja Ampat, Lampung, Selat Peleng, Teluk Tolo, Kepulauan Riau, Laut Sulawesi dan Laut Jawa, kami mengamankan 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal ikan asing," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis, Minggu (27/3).
Adin menjelaskan bahwa di Raja Ampat, 2 kapal ikan Indonesia yaitu kapal motor (KM) Mattajang dan KM Cahaya Selamat 01 ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 karena melaksanakan transhipment tidak sesuai ketentuan.
Sedangkan 10 kapal ditangkap karena beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan. Kapal tersebut adalah KM Sumber Ekonomi, KM Putra Harapan 3 dan KM Garuda Mas yang berhasil ditangkap di perairan Lampung oleh KP Hiu 10.
ADVERTISEMENT
Sementara KM Nando ditangkap perairan Kepulauan Riau oleh KP Hiu 17, serta KM Ulam Sari Putra Fajar, KM Mina Wijaya, KM Putra Berkah 1, KM Kafaa Bilkafi, KM Sederhana dan KM Campur Sari ditangkap di perairan Laut Jawa oleh KP Orca 2.
“Selain itu, ada 9 kapal ikan Indonesia tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha ditangkap oleh KP Hiu 5 di perairan Selat Peleng dan Teluk Tolo. Serta satu kapal ikan asing jenis kapal lampu yaitu FB.LB AARON-11 yang dilumpuhkan dan ditangkap oleh KP Hiu 15 di perairan Laut Sulawesi," jelas Adin.
Adin mengatakan bahwa penangkapan kapal ikan asing yang berfungsi sebagai lampu (light boat) tersebut merupakan upaya untuk memutus mata rantai illegal fishing di wilayah perbatasan RI-Filipina. Adin menjelaskan bahwa Kapal Lampu tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pengoperasian kapal purse seine illegal di wilayah perbatasan Laut Sulawesi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan kapal ilegal yang berlayar di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia. Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan
"Fungsi kapal ini untuk mengumpulkan ikan, jadi dengan tertangkapnya kapal ini, satu siklus penting pengumpulan ikan kita lumpuhkan," pungkas Adin,
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Adin menyampaikan bahwa dalam rangka persiapan mengawal program penangkapan ikan terukur, pihaknya akan melakukan penertiban di sejumlah wilayah perairan.
Selain itu, Adin menambahkan bahwa ada banyak pengaduan masyarakat yang melaporkan praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan tersebut, oleh sebab itu pihaknya mengambil langkah tegas.
"Pesannya jelas bahwa KKP mengedepankan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Apalagi pelanggaran yang dilakukan ini meresahkan nelayan dan masyarakat," ujar Adin.
Dengan penangkapan 22 kapal tersebut, total KKP telah menangkap 51 kapal ikan yang terdiri dari 5 kapal ikan asing yaitu 4 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Filipina. KKP juga mengamankan 46 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan.