Gelar Uji Publik di UGM, Erick Targetkan Omnibus Law BUMN Rampung Tahun Ini

28 Desember 2022 16:39 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir tinjau persiapan acara ngunduh mantu di Pura Mangkunegaran, Solo, Kamis (8/12). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir tinjau persiapan acara ngunduh mantu di Pura Mangkunegaran, Solo, Kamis (8/12). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan omnibus law versi BUMN rampung tahun ini. Omnibus law yang dimaksud adalah menyederhanakan 45 Peraturan Menteri (Permen) BUMN menjadi 3 Permen saja.
ADVERTISEMENT
Erick mengatakan penyederhanaan aturan atau deregulasi ini merupakan bagian dari akselerasi transformasi bisnis BUMN. Deregulasi ini akan mewujudkan less bureaucracy atau memangkas proses panjang birokrasi.
Dia menuturkan, banyaknya jumlah Permen BUMN sudah berlangsung cukup lama yakni sejak 1998. Erick pun meragukan efektivitas banyaknya jumlah Permen BUMN terhadap implementasi regulasinya di lapangan.
Salah satu langkah mempercepat dan memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pembahasan omnibus Permen BUMN, Kementerian BUMN telah melaksanakan Uji Publik Rancangan Permen BUMN di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (27/12) lalu.
"Uji publik yang dilakukan secara hybrid tersebut merupakan bagian proses deregulasi Permen BUMN yang ditargetkan dapat dituntaskan di akhir tahun ini," kata Erick.
Dalam uji publik tersebut, Asdep Bidang Peraturan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setyawan, menjelaskan metode penyusunan rancangan Omnibus Permen BUMN mengacu pada ketentuan UU Pembentukan Undang-Undang terbaru, yakni UU Nomor 13 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
"Omnibus Peraturan Menteri BUMN akan terdiri atas tiga peraturan sebagai hasil deregulasi yang terkait dengan tata kelola dan transaksi signifikan BUMN, organ dan sumber daya manusia BUMN, serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN," ujar Wahyu.
Wahyu menyebut beberapa isu yang diperbarui dalam deregulasi Permen BUMN, mulai dari penilaian terhadap Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, syarat pemilihan auditor eksternal, pengelolaan arsip, keterbukaan informasi publik, kewajiban BUMN terhadap perlindungan data pribadi, laporan keuangan gabungan BUMN.
Kemudian, kewenangan Menteri BUMN/Pemegang Saham untuk melakukan pendalaman/pembinaan BUMN, dan pelaksanaan sistem penanganan pengaduan (Whistleblowing System). Dengan adanya penyusunan Permen BUMN, semua Permen BUMN eksisting akan dicabut.
"Namun nantinya akan kita atur ada aturan peralihan terkait masa berlaku efektifnya Peraturan Menteri BUMN, yang disesuaikan dengan proses yang ada," lanjut Wahyu.
ADVERTISEMENT
Wahyu melanjutkan, selain menyelenggarakan uji publik, Kementerian BUMN juga mengakomodasi masukan dari BUMN atau masyarakat umum mengenai rancangan Omnibus Permen BUMN melalui jdih.bumn.go.id hingga akhir 2022.
Asdep Bidang Manajemen SDM BUMN Kementerian BUMN, Andus Winarno, memaparkan sejumlah substansi Permen BUMN terkait organisasi dan SDM BUMN, antara lain mekanisme penghapusan syarat usia maksimal seseorang saat diangkat sebagai anggota direksi anak perusahaan BUMN serta tata cara pengangkatan anggota direksi dan anggota komisaris/dewan pengawas pada BUMN dan anak perusahaan yang terkait dengan aturan sektoral, pengecualian asesmen dalam rangka pengangkatan kembali direksi anak perusahaan BUMN.
Selain itu, realisasi tingkat kesehatan perusahaan sebagai syarat pemberian tantiem/insentif kinerja, pengetatan persyaratan pemberian tantiem/insentif kinerja dan pemberian long term incentive untuk Direksi dan Dewan Komisaris BUMN, serta pengaturan mengenai pengawasan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atas pelaksanaan pemberian fasilitas, tunjangan dan biaya operasional anggota direksi.
ADVERTISEMENT
"Terdapat juga mekanisme pemilihan direksi atau calon direksi BUMN yang menekankan pada daftar rekam jejak (blacklist)," ungkap Andus.