Kumparan Logo

Geliat Ekonomi di Kampung yang Tetap Berdiri di Tengah Gemerlapnya Kuala Lumpur

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kampung Baru yang merupakan kampung terakhir di KLCC, WP Kuala Lumpur, Malaysia. Foto: Argya Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kampung Baru yang merupakan kampung terakhir di KLCC, WP Kuala Lumpur, Malaysia. Foto: Argya Maheswara/kumparan

Ketika berkunjung ke kawasan Kuala Lumpur City Center (KLCC), masih ada satu perkampungan yang tetap berdiri di tengah gemerlapnya gedung pencakar langit. Namanya Kampung Baru, yang merupakan kampung terakhir di KLCC

Di kampung tersebut, geliat ekonomi masih berjalan dan menjadi salah satu destinasi wisata kuliner di Kuala Lumpur baik untuk wisatawan lokal maupun mancanegara.

Saat kumparan singgahh pada Rabu (14/10), tampak kampung tersebut ramai pengunjung dan tempat kuliner. Di sana, ada juga suatu area food court yang terdiri dari beberapa kedai makan.

Kampung Baru yang merupakan kampung terakhir di KLCC, WP Kuala Lumpur, Malaysia. Foto: Argya Maheswara/kumparan

Untuk harga makanan berat seperti nasi goreng, nasi lemak, char kuey teow, mee mamak dan beberapa makanan lainnya rata-rata mulai MYR 10 sampai MYR 15. Sementara untuk minuman dijual pada kisaran MYR 3 sampai MYR 6.

Dikutip dari laman resmi perbadanan Pembangunan Kampong Bharu (PKB), alasan mengapa kampung itu tetap bertahan di tengah gencarnya pembangunan adalah karena sejak tahun 1965, Pemerintah Negeri Selangor sudah menyetujui pemberian 838 sertifikat hak milik tanah kepada para penghuni di kawasan tersebut.

Saat ini, PKB juga telah dibentuk sebagai koordinator utama dalam pembangunan, pembangunan kembali, atau peningkatan kualitas pembangunan kawasan Kampong Bharu. PKB mulai beroperasi secara resmi pada Juli 2012 dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Perbadanan Pembangunan Kampong Bharu 2011 (Akta 733).

Dari segi historis, Kampung Baru telah berdiri sejak 1899, berkat upaya dan desakan masyarakat Melayu setempat di Kuala Lumpur kepada pemerintahan kolonial Inggris. Akhirnya, kampung itu kemudian diakui sebagai permukiman masyarakat Melayu oleh Sultan Selangor ke-5, DYMM Sultan Alauddin Shah Ibni Almarhum Raja Muda Musa melalui Warta Kerajaan Negeri Selangor tertanggal 12 Januari 1900 sebagai kawasan cadangan Malay Agricultural Settlement (M.A.S), berdasarkan Pasal 6 Enakmen Pertanahan 1897.

Kawasan tersebut dikelola berdasarkan aturan tentang Penghunian dan Pengelolaan M.A.S (Selangor Gazette No. 21/1900). Kawasan yang ditetapkan sebagai tanah cadangan ini selanjutnya dikelola oleh sebuah entitas bernama Lembaga Administrasi Kawasan Permukiman Pertanian Melayu (Malay Agricultural Settlement) sampai akhirnya terdapat 838 sertifikat yang diterbitkan pada 1965.