Gemuk Wamen di Pemerintahan Jokowi

5 Oktober 2020 8:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembacaan sumpah oleh jajaran wakil menteri dalam rangkaian pelantikan wakil menteri oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: Dok. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Pembacaan sumpah oleh jajaran wakil menteri dalam rangkaian pelantikan wakil menteri oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: Dok. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi berencana untuk kembali mengangkat dua wakil menteri (wamen) baru di dua kementerian. Satu di Kementerian Ketenagakerjaan dan satu lagi di Kementerian Koperasi dan UKM.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki bakal memiliki Wamen untuk membantu kerja mereka di pemerintahan.
Untuk penetapan jabatan Wamen Ketenagakerjaan, diputuskan Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 23 September 2020, disebutkan pada Bab I Pasal I ayat (1), Kementerian Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Ayat (2), Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Menteri.
"Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden pada Pasal 2 ayat (1) dan (2)," seperti dikutip kumparan, Minggu (4/10).
Jabatan ini merupakan baru bagi dua kementerian tersebut. Itu artinya, dua kursi wamen ini akan menambah gemuk struktur organisasi di pemerintahan. Padahal, pada pelantikannya sebagai Presiden Periode 2019-2024, Jokowi mengatakan bakal memangkas birokrasi di pemerintahannya.
ADVERTISEMENT
"Eselonisasi harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan?" kata Jokowi saat pidato pelantikan presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10).

Eselon PNS Terus Dipangkas

Jokowi juga meminta tingkatan eselon dipangkas menjadi dua level. Yakni diganti dengan jabatan fungsional. Birokrasi dipangkas karena menghambat investasi yang masuk ke Indonesia.
"Saya minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi," tegasnya.
Usai Jokowi mengumumkan keputusan itu, beberapa kementerian pun langsung menerapkannya. Salah satunya Kementerian PUPR yang memangkas 1.300 jabatan Eselon IV pada November 2019.
Presiden Jokowi bersalaman dengan jajaran wakil menteri usai rangkaian pelantikan wakil menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: Dok. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono kala itu mengatakan jumlah pejabat Kementerian PUPR yang ada di eselon IV mencapai 1.300 orang. Pejabat ini tersebar di pusat dan balai-balai PUPR di daerah.
ADVERTISEMENT
Dengan pemangkasan, maka 1.300 pejabat eselon IV Kementerian PUPR akan berubah jabatan menjadi fungsional. Adapun seluruh pejabat eselon IV seluruh lembaga dan kementerian yang ada di Indonesia 327.771 orang dan eselon V sebanyak 14.430 orang.
Selain itu, pada Desember 2019 lalu Jokowi juga pernah mengangkat Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) untuk mendampingi Moeldoko. Jabatan itu ditetapkan Jokowi dua bulan setelah dia memutuskan memangkas eselon III dan IV.

Istana Bantah Jokowi Akan Angkat 2 Wamen

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah rencana pengangkatan Wakil Menteri baru untuk mendampingi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
“Berita tentang rencana pengangkatan 2 Wakil Menteri baru yakni, Wamen Kemenaker dan Wamen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu tidak benar (4 Oktober 2020),” kata Pratikno dalam keterangannya, Minggu (4/10).
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan, setelah pelantikan Wamen oleh Presiden Jokowi pada tanggal 25 Oktober 2019, tidak ada lagi Rancangan Keppres tentang pengangkatan Wamen yang baru.
“Sampai saat ini tidak ada Rancangan Keppres tentang pengangkatan Wamen,” katanya.
Namun, Mensesneg tidak menyinggung soal ditandatanganinya Perpres 95 dan Perpres 96 yang memuat jabatan Wakil Menteri di Kemnaker dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Pengangkatan 12 Wamen Digugat ke MK

Pengangkatan 12 Wamen di Kabinet Indonesia Maju sempat digugat Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan bernomor 80/PUU-XVII/2019 itu diajukan Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Bayu Segara.
Melalui kuasa hukumnya, Victor Santoso Tandiasa, pemohon mempersoalkan pengangkatan 12 wamen tersebut. Victor menyatakan 12 wamen Jokowi itu merugikan kliennya sebagai salah satu pembayar pajak. Menurutnya, 12 wamen tersebut memboroskan APBN.
ADVERTISEMENT
Diketahui 12 Wamen yang ditunjuk Jokowi ialah Budi Gunadi Sadikin (Wamen BUMN), Wahyu Sakti Trenggono (Wamenhan), Zainut Tauhid Sa'adi (Wamenag), Angela Herliani Tanoesoedibjo (Wamenpar Ekraf).
Selain itu ada Surya Tjandra (Wamen Agraria), Wempi Wetipo (Wamen PUPR), Kartika Wirjoatmodjo (Wamen BUMN), Mahendra Siregar (Wamenlu), Alue Dohong (Wamen LHK), Budi Arie Setiadi (Wamendes PDTT), Jerry Sambuaga (Wamendag), dan Suahasil Nazara (Wamenkeu).
Jumlah tersebut jauh lebih banyak dibandingkan wakil menteri Kabinet Indonesia Kerja periode 2014-2019 yang hanya diisi tiga orang.