Gerindra Heran PDIP Kini Tolak PPN 12%: Mereka Ketua Panja, yang Inisiasi

22 Desember 2024 10:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
Rahayu Saraswati Foto: Facebook/@RahayuSaraswatiDjojohadikusumo
zoom-in-whitePerbesar
Rahayu Saraswati Foto: Facebook/@RahayuSaraswatiDjojohadikusumo
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati, heran atas pernyataan salah satu Anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta batalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
ADVERTISEMENT
"Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDIP berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen. Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng ketawa," ungkap Saras kepada kumparan, Minggu (22/12).
Padahal, kata dia, saat pembahasan Undang-Undang (UU) yang mengamanatkan kenaikan PPN bertahap hingga ke 12 persen ketua Panitia Kerja (Panja) berasal dari Fraksi PDIP.
"Padahal mereka saat itu Ketua Panja UU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka Ketua Panjanya?" kata dia.
Saras mengatakan, dirinya hanya bisa tersenyum dan geleng-geleng kepala kala salah satu Anggota DPR dari Fraksi PDIP menyatakan penolakannya terhadap PPN 12 persen.
ADVERTISEMENT
"Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng ketawa. Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya," imbuh Rahayu.
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto. Foto: Haya Syahira/kumparan
Terpisah, Wakil ketua Badan Anggaran sekaligus anggota Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, menjelaskan lebih rinci peran PDIP dalam merumuskan kebijakan yang tengah menjadi sorotan publik ini.
"Kenaikan PPN 12 persen, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," kata Wihadi dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12).
Wihadi mengatakan dalam proses perumusan aturan ini, PDIP bahkan langsung mengomandoi panja pembahasan kenaikan PPN.
Dengan begitu, ia merasa keberatan bila ada pihak yang menyudutkan Presiden Prabowo Subianto seolah-olah keputusan kenaikan PPN 12 persen ini merupakan kebijakannya di 100 hari pemerintahannya.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Presiden Prabowo" kata Wihadi.
Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka saat mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Senin (5/8/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Sebelumnya, DPR RI mengadakan rapat paripurna (rapur) ke-9 penutupan masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, Kamis (5/12). Ketika Pimpinan DPR RI hendak menutup persidangan, sejumlah anggota DPR melakukan interupsi.
Salah satunya, anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, yang meminta kepada pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan Pajak Penghasilan Negara (PPN) menjadi 12 persen sejak 1 Januari 2025.
“Saya merekomendasikan mendukung Presiden Prabowo, (untuk) menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai amanat pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang No 7,” ujar Rieke dalam Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).
ADVERTISEMENT
Rieke menjelaskan, argumentasi pertama karena perlu adanya pemahaman secara utuh mengenai pasal 7 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Dengan segala hormat, amanat pasal 7 harus dipahami secara utuh. Jangan hanya diambil pasal 7 ayat 1 yang berbunyi pada huruf b,” jelasnya.