Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gerindra Jelaskan Proses Awal sampai Ketok Palu PPN 12 Persen
23 Desember 2024 15:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra , Ahmad Muzani, menjelaskan proses dari awal hingga ketok palu terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) yang naik menjadi 12 persen. Kebijakan PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Muzani mengatakan PPN 12 persen adalah amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diputuskan pada 2021 lalu.
"2021 ketika undang-undang ini dibahas, situasinya ketika itu sedang COVID. Negara ketika itu dalam kondisinya sedang dalam kondisi tidak memiliki kemampuan untuk memiliki kemampuan penerimaan," kata Muzani di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/12).
Pemerintah dan DPR lalu berpikir bagaimana mencari sumber-sumber penerimaan negara yang tergerus imbas COVID-19. Tercetuslah untuk meningkatkan PPN secara bertahap.
"DPR bersama pemerintah ketika itu tahun 2021 melakukan pembahasan tentang kemungkinan penerimaan PPN yang bersumber dari masyarakat dari 10 persen, menjadi 11 persen sampai 12 persen. Kenaikan itu dilakukan secara bertahap," jelas Muzani.
Muzani menegaskan usul meningkatkan PPN secara bertahap dari 10 persen ke 12 persen telah mendapat dukungan dan persetujuan dari mayoritas partai di DPR, termasuk Gerindra. Sehingga kebijakan yang berlaku di 2025 harus dijalankan.
ADVERTISEMENT
"Memang ketika itu dilakukan oleh partai-partai yang ada di dalam DPR. Sebagai partai yang ikut dalam koalisi Indonesia Maju ketika itu, Gerindra ikut bersama-sama dan memberi persetujuan. Karena itu kita ikut menyetujui itu dan kita bersama-sama dengan partai yang lain dan kita setujui itu," ungkap Muzani.
"Itu kan UU yang diputuskan di tahun 2021. UU yang berlaku di tahun 2025 yang dalam UU tersebut, pemerintah, siapa pun pemerintahnya diminta menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen," tambahnya.
Lebih lanjut, Muzani menilai wajar jika saat ini ada partai yang protes akibat kenaikan PPN ini. Menurutnya, hal itu sebagai proses dari demokrasi.
"Saya kira itu sebagai sebuah proses demokrasi sesuatu yang wajar-wajar saja. Tetapi semua pandangan, kritik, saran yang berkembang di masyarakat kami terima sebagai sebuah catatan sebelum presiden mengambil keputusan," tutur Prabowo.
ADVERTISEMENT