Giant Tutup, Serikat Pekerja Sebut Pesangon Karyawan Bisa Capai Rp 150 Juta

2 Agustus 2021 17:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga membeli kebutuhan pokok di gerai swalayan Giant di Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/5/2021). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga membeli kebutuhan pokok di gerai swalayan Giant di Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/5/2021). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Seluruh gerai Giant di Indonesia telah resmi ditutup pada akhir Juli 2021. Swalayan di bawah grup PT Hero Supermarket Tbk ini tutup setelah beroperasi selama 19 tahun.
ADVERTISEMENT
Menurut Serikat Pekerja Hero Supermarket (SPHS), setidaknya terdapat sebanyak 70 gerai terakhir Giant yang ditutup per 31 Juli 2021. Sementara dari awal beroperasi, jumlah gerai mencapai 117 unit, di mana satu per satu tutup medio 2020 hingga 2021.
Dari total 70 gerai yang terakhir ditutup, Majelis Pertimbangan Organisasi SPHS, Jakwan, mengatakan setidaknya ada 2.700 karyawan yang terdampak. Sebagian kecil dari total tersebut saat ini telah diketahui dialihkan otomatis menjadi karyawan IKEA, Hero Supermarket, ataupun Guardian, seiring dengan telah berubah fungsinya 7 gerai Giant.
Warga membeli kebutuhan pokok di gerai swalayan Giant di Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/5/2021). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Sedangkan selebihnya, lanjut Jakwan, dipastikan bakal menerima kompensasi sesuai dengan perjanjian kerja bersama dan aturan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ini sedikit berbeda dengan pernyataan manajemen sebelumnya yang menyebutkan kompensasi mengacu pada UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Dengan tetap mengacu pada perjanjian kerja bersama, kata Jakwan, jumlah pesangon yang diterima ini bisa mencapai Rp 150 juta.
"Jadi teman-teman terakhir dipanggil tanggal 26-31 Juli 2021 itu sudah ada tanda tangan perincian yang pesangonnya. Dua kali PMTK, kisaran antara Rp 150 juta ke atas," jelas Jakwan kepada kumparan, Senin (2/8).
Mantan ketua serikat pekerja itu menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada ketidaksepahaman antara perusahaan dan karyawan. Pekerja yang juga masuk dalam daftar karyawan yang di-PHK ini mengatakan bahwa pencairan bakal dimulai per tanggal 5 Agustus 2021.
"Untuk sejauh ini kita masih aman, masih kondusif bahasanya. Insyaallah akan dicairkan uang pesangon kita per 5 Agustus dan seterusnya," jelas Jakwan.