Go-Jek Akuisisi Tiga Fintech, BI Awasi Agar Tak Dominasi Usaha

Perusahaan aplikasi layanan transportasi online, Go-Jek, baru-baru ini telah mengakuisisi dua perusahaan finansial teknologi (fintech) yakni Kartuku dan Midtrans.
Kartuku dikenal sebagai penyedia jasa pembayaran offline terbesar di Indonesia. Sedangkan Midtrans dikenal sebagai penyedia jasa gerbang pembayaran (payment gateway) online terbesar.
Dengan akuisisi ini, otomatis memperkuat Go-Jek dalam hal layanan finansial teknologi setelah sebelumnya memiliki Go-Pay. Langkah tersebut pun menjadi perhatian khusus dari Bank Indonesia.
Bank Indonesia selaku regulator akan mengawasi aktifitas Go-Jek dalam layanan finansial teknologi agar tak terjadi monopoli usaha.
“Tentunya BI juga menguasai manajemen risiko dan menjaga iklim usaha agar tetap sehat,” kata Direktur Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky P Wibowo di Gedung BI, Senin (18/12).
Menurut Pungky bank sentral menekankan iklim usaha yang sehat pada tiga hal. Pertama, harus bermanfaat pada perekonomian nasional. Kedua, tidak boleh ada praktik model bisnis yang merugikan seperti predatory pricing. Ketiga skala usaha tidak hanya memenuhi peraturan BI, namun juga regulator lain.
“Izin itu tidak hanya entrance, tapi existing dan dikembangkan. Bukan pemenuhan izin di awal saja, tapi berlanjut ke pengawasan selanjutnya,” lanjutnya.
Saat ini, walaupun Go-Jek telah menandatangani perjanjian akuisisi Kartuku dan MidTrans, izin dari BI belum keluar. Go-Jek baru menyampaikan dokumen pengajuan izin hari ini dan masih menunggu keputusan.
Sebelumnya pada Jumat (15/12), Go-Jek, yang terafiliasi dengan Go-Pay, menandatangani perjanjian akuisisi tiga perusahaan finansial Kartuku, Midtrans, dan Mapan. Untuk izin Kartuku dan Midtrans merupakan kewenanngan BI. Sedangkan Mapan di luar kewenangan bank sentral.
