Gojek soal Kenaikan Tarif Ojol Diundur: Kami Lakukan Persiapan dan Sosialisasi

14 Agustus 2022 17:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat melintas di kawasan jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat melintas di kawasan jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membatalkan kenaikan tarif ojek online atau tarif ojol yang seharusnya mulai berlaku hari ini. Kenaikan tarif ojol tersebut diundur hingga menjadi Kamis, 25 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Merespons hal tersebut, SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengatakan bahwa dalam melaksanakan usaha, Gojek senantiasa mematuhi peraturan pemerintah. Sesuai arahan pemerintah yang terbaru, pelaksanaan ketentuan dalam KP 564/2022 diberikan masa tenggang 25 hari kalender sejak ditetapkan.
"Sesuai petunjuk dari Kementerian Perhubungan, perpanjangan masa tenggang ini akan kami pergunakan untuk melakukan persiapan dan sosialisasi kepada pengguna aplikasi termasuk mitra driver," kata Rubi kepada kumparan, Minggu (14/8).
Rubi melanjutkan, Gojek terus memonitor persiapan dan perkembangan yang ada, serta berkoordinasi dengan pemerintah sehingga dapat tetap memberi manfaat kepada seluruh masyarakat termasuk mitra driver dan pelanggan Gojek.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menjelaskan dengan terbitnya aturan baru tersebut telah menggantikan aturan lama yakni Kepmenhub Nomor KP 348 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Hendro melalui keterangan resmi, Senin (8/8).
Dia menambahkan, aturan baru tersebut menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. Seperti dilansir Antara, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub menjelaskan aturan itu diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022.
"Selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya," ujarnya.
Sedangkan pembagian zonasi dalam pengaturan tarif ojek online atau ojol tersebut masih sama, yakni:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
ADVERTISEMENT
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Menurut Hendro, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Untuk Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sedangkan Biaya Tidak Langsung, yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ke perusahaan paling tinggi 20 persen. Adapun Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
Berikut rincian tarif ojek online berdasarkan zonasi:
Zona I
Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per km
ADVERTISEMENT
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500 (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)
Zona II
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per km (Sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per km (Sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 8.000-Rp 10.000)
Zona III
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)