Gojek - Tokopedia Menang Gugatan Merek GoTo Lawan Terbit Financial Technology

8 Juni 2022 18:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo GoTo. Foto: Aditya Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo GoTo. Foto: Aditya Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan merek GoTo yang diajukan PT Terbit Financial Technology, Kamis, 2 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (8/6), majelis hakim mengabulkan eksepsi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia selaku para tergugat.
“Mengabulkan Eksepsi mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut) yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II,” tulis dalam putusan tersebut.
Tak hanya itu, majelis hakim PN Jakpus juga mengatakan Pengadilan Niaga tidak berwenang mengadili perkara gugatan  Hak Kekayaan Intelektual Merek Nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut.
“Menghukum penggugat ( PT Terbit Financial Technology) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah),” tambahan dalam putusan itu.
Adapun sengketa gugatan merek GoTo ini awalnya, dilaporkan PT Terbit Financial Technology kepada SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu, 13 Oktober 2021, lewat advokat Serfasius Serbaya Nanek, SE, SH, MH, sebagai perkara Tindak Pidana Merek.
ADVERTISEMENT
PT Terbit Financial Technology meminta pengadilan menghukum Gojek dan Tokopedia secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan ganti rugi immaterial.
Perusahaan itu mengeklaim telah memakai nama Goto terlebih dahulu, sebelum Gojek dan Tokopedia merger pada Mei 2021 dan memakai nama GoTo sebagai induk usaha.
Atas hal itu, management GoTo, yang memayungi bisnis Gojek, GoPay, dan Tokopedia, mengatakan telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan atau lembaga terkait di Indonesia, dalam hal ini Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani, menyatakan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, dan siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek GoTo di pengadilan.
“GoTo memiliki hak menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya. Sesuai dengan data yang ada di Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM, GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek, yaitu kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik),” kata Astrid
ADVERTISEMENT