Gojek-Tokopedia Menang Sengketa Merek GoTo, Manajemen Buka Suara

30 Juni 2022 21:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo GoTo. Foto: Aditya Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo GoTo. Foto: Aditya Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan merek GoTo yang diajukan PT Terbit Financial Technology, Kamis, 2 Juni 2022. PT Terbit Financial Technology awalnya meminta pengadilan menghukum Gojek dan Tokopedia secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan ganti rugi immaterial.
ADVERTISEMENT
Mengutip keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Majelis Hakim yang memeriksa perkara telah memutus dengan putusan sela bahwa Gugatan tidak dapat diterima atas dasar kesalahan kompetensi absolut dan terhadap putusan sela tersebut. Putusan ini merujuk perkara gugatan dugaan pelanggaran merek No. 71/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
“Para pihak dalam perkara tidak mengajukan upaya hukum. Pengadilan Niaga Jakarta kemudian mengeluarkan surat keterangan inkracht yang diterima pada tanggal 28 Juni 2022 oleh Perseroan,” kata Sekretaris Perusahaan GoTo R A Koesoemohadiani, Kamis (30/6).
Koesoemohadiani mengatakan, kejadian tidak berdampak merugikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Adapun sengketa gugatan merek GoTo ini awalnya, dilaporkan PT Terbit Financial Technology kepada SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu, 13 Oktober 2021, lewat advokat Serfasius Serbaya Nanek, SE, SH, MH, sebagai perkara Tindak Pidana Merek.
ADVERTISEMENT
Perusahaan itu mengeklaim telah memakai nama Goto terlebih dahulu, sebelum Gojek dan Tokopedia merger pada Mei 2021 dan memakai nama GoTo sebagai induk usaha.
Atas hal itu, management GoTo, yang memayungi bisnis Gojek, GoPay, dan Tokopedia, mengatakan telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan atau lembaga terkait di Indonesia, dalam hal ini Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani, menyatakan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, dan siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek GoTo di pengadilan.
“GoTo memiliki hak menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya. Sesuai dengan data yang ada di Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM, GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek, yaitu kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik),” kata Astrid.
ADVERTISEMENT