news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gonta-ganti Kebijakan Staf Ahli Direksi BUMN: Era Dahlan, Rini dan Erick Thohir

7 September 2020 16:15 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir menyurati direksi dan komisaris seluruh BUMN. Dia mempersilakan para direktur perusahaan negara merekrut staf ahli sebanyak-banyaknya lima orang untuk bekerja di bawah direksi.
ADVERTISEMENT
Dalam Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara yang ditandatangani Erick pada 3 Agustus 2020 ini menetapkan honorarium para staf ahli itu maksimal Rp 50 juta per bulan.
Dalam surat itu juga ditulis, Staf Ahli ini bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan direksi.
Masih dalam surat yang ditulis Erick, ada satu hal yang menarik yakni poin ketujuh yang Erick tulis. Isinya: Dengan diterbitkan Surat Edaran ini, maka Surat Menteri BUMN Nomor S-375/MBU.Wk./2011 tanggal 5 Desember 2011 dan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-04/MBU/09/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan/atau Sejenisnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
ADVERTISEMENT
Dua surat yang disebut Erick tidak berlaku lagi adalah surat yang ditulis di era Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Menteri BUMN Rini Soemarno. Pada Surat Menteri BUMN Nomor S-375/MBU.Wk./2011 tanggal 5 Desember 2011 ditandatangani oleh Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin pada 2011. Saat itu, Mahmuddin merupakan Wakil Menteri dari Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Dahlan Iskan. Foto: Munady Widjaja
Dalam surat yang ditulis Mahmuddin kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN sembilan tahun lalu, pada poin 4 disebutkan "Direksi dan pejabat di bawah Direksi, serta Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diperkenankan untuk mengangkat staf ahli dan/atau staf khusus atau nama lain yang sejenis. Staf ahli dan/atau staf khusus Direksi, serta Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atau nama lain yang sejenis yang telah ada agar ditiadakan paling lambat 1 Januari 2012. Sedangkan staf ahli dan/atau staf khusus atau nama lain yang sejenis yang diangkat oleh pejabat di bawah Direksi agar ditiadakan paling lambat 1 Juli 2012."
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada surat kedua yang tidak berlaku lagi adalah Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-04/MBU/09/2017 tanggal 29 September 2017 yang ditulis Rini Soemarno tiga tahun lalu.
Isi surat yang diedarkan Rini adalah:
1. Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya yang bersifat permanen, baik yang diangkat oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas, maupun yang diangkat oleh pejabat di bawah Direksi.
Tapi dalam surat yang ditulis Rini, dia menambahkan pengecualian seperti yang tertulis dalam poin 2.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak berlaku bagi pengangkatan tenaga ahli untuk tugas-tugas yang bersifat ad hoc (personal konsultan) untuk mengerjakan pekerjaan tertentu, untuk jangka waktu tertentu, dengan output tertentu, selama dimungkinkan berdasarkan ketentuan anggaran dasar.
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) berbincang dengan Rini Soemarno, saat serah terima jabatan di Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
3. Direksi BUMN agar melaporkan kepada Menteri BUMN mengenai ada/tidak adanya staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya yang dipekerjakan di BUMN masing-masing terhitung sejak 1 Juli 2012 dan penyelesaiannya (apabila ada).
ADVERTISEMENT
4. Laporan sebagaimana dimaksud pada butir 2 disampaikan kepada Menteri BUMN paling lambat tanggal 30 Oktober 2017.

Dilarang Dahlan, Dilonggarkan di Era Rini, Kini Diizinkan Erick

Mengacu pada dua surat tersebut yang sudah tidak berlaku lagi, pengangkatan staf ahli di BUMN yang dulu dilarang oleh Dahlan Iskan, sempat dilonggarkan Rini Soemarno (pada poin 2), kini diizinkan Erick Thohir.
Menurut penjelasan Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, surat edaran itu dibuat agar BUMN transparan dalam mengangkat staf ahli. Menurut Arya, berdasarkan temuan Kementerian BUMN, banyak perusahaan negara yang mengangkat staf ahli lebih hingga 12 orang dan bergaji fantastis, lebih dari Rp 100 juta per bulan.
"Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh 5 staf ahli, itu pun (bekerja) ke direksi. Dibatasi tanggung jawabnya pun tertentu. Kemudian, gajinya itu pun dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apa pun. Nah ini yang kami rapikan dan lebih transparan," kata Arya kepada wartawan, Senin (7/9).
ADVERTISEMENT
Beberapa BUMN tersebut, kata Arya, di antaranya PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), hingga PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum. Staf ahli yang diangkat itu, menurut temuan Erick, bekerja rangkap dengan penghasilan fantastis, hingga lebih dari Rp 100 juta per bulan.
Karena itu, surat yang diedarkan Erick pada 3 Agustus 2020 itu, menurut Arya, untuk membatasi staf ahli yang boleh diangkat maksimal lima orang. Penghasilannya pun sekarang dibatasi menjadi maksimal Rp 50 juta per bulan.
Arya membantah surat edaran itu akan membuat banyak jabatan baru di BUMN. Menurutnya, pengangkatan staf ahli dengan batasan yang dibuat akan membuat BUMN transparan.
"Nah ini yang terjadi di beberapa BUMN. Contoh di PLN dulu itu belasan (staf ahli) juga, di Pertamina juga ada. Di tempat lain. Pernah ada di Inalum. Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh 5 staf ahli, itupun (bekerja) ke direksi," ujar Arya.
ADVERTISEMENT