Kumparan Logo

Google Buka Suara soal Dugaan Kasus Monopoli di KPPU yang Masuk Pemberkasan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Google Play Store.
 Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Google Play Store. Foto: Shutterstock

Google buka suara terkait kasus penyelidikan terkait penerapan Google Play billing yang saat ini bergulir di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Di mana kasus tersebut sudah masuk dalam pemberkasan pada 29 November 2023 lalu.

Sebelumnya KPPU menduga Google telah melakukan berbagai bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berupa penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat (tying in), dan praktik diskriminatif dalam penerapan Google Play Billing.

Perwakilan Google mengatakan, keputusan KPPU untuk melanjutkan ke tahap pemberkasan mengecewakan karena mengabaikan nilai dukungan Google Play untuk developers Indonesia (mulai dari meningkatkan keterampilan hingga menghubungkan aplikasi mereka secara instan ke audiens global).

“Keputusan ini juga menolak inisiatif kami untuk aktif berdiskusi dalam serangkaian proposal yang akan mengatasi kekhawatiran mereka dengan cara yang tidak melemahkan keamanan aplikasi di Play Store,”

Manajemen Google kepada kumparan, Senin (4/12).

Kendati begitu, Google juga menyatakan, pihaknya akan kooperatif dan terus berkomunikasi dengan KPPU dalam mendukung proses ini.

“Sebagai pelaku yang bertanggung jawab dalam ekosistem lokal, kami tetap berkomitmen untuk mendukung developers dengan alat dan kemampuan yang membantu mereka membangun aplikasi dan bisnis yang sukses, juga memastikan pengalaman yang aman dan tepercaya bagi semua pengguna di Play Store,” tambah Google.

Ilustrasi Google Play Store. Foto: Shutterstock

Adapun Google Play Billing merupakan mekanisme yang memudahkan developer (pengembang) untuk bertransaksi dengan jutaan pengguna di seluruh dunia. Sistem ini memberi pengguna cara yang aman untuk membayar dan membuat mereka dapat mengelola pembayaran dari satu tempat terpusat.

Sistem ini juga berperan penting dalam membantu perusahaan menjaga kepercayaan pengguna dan menjaga keamanan Google Play. Di mana 2020, Google memperjelas isi kebijakan pembayaran untuk mempertegas bahwa semua developer yang menjual barang dan layanan digital di aplikasi mereka wajib menggunakan sistem penagihan Google Play.

Meskipun sebagian besar developer telah mematuhi kebijakan yang sudah lama diberlakukan ini, Google masih bekerja sama dengan sejumlah developer sisanya untuk membantu mematuhi kebijakan ini, serta memberi mereka masa tenggang selama hampir 2 tahun untuk meng-update aplikasinya.

Awal Mula Google Diduga Monopoli

Gedung KPPU RI Foto: Abdul Latif/kumparan

Sebelumnya, Deputi Penegakan Hukum KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, Google LLC diduga melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999.

“Karena mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store,” katanya dalam keterangannya, Kamis (30/11).

KPPU menemukan bahwa Google memberlakukan kebijakan untuk mewajibkan penggunaan GBP untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan di Google Play Store.

Kewajiban ini ditemukan KPPU sangat memberatkan pengembang aplikasi di Indonesia karena pengenaan tarif yang tinggi, yakni 15-30 persen dari harga konten digital yang dijual.

Sebelum kewajiban penggunaan GPB, pengembang atau developer aplikasi dapat menggunakan metode pembayaran lain dengan tarif di bawah 5 persen. Selain mengakibatkan kenaikan biaya produksi dan harga, kewajiban ini juga mengakibatkan terganggunya user experience konsumen atau pengguna akhir aplikasi.

Dengan demikian berdasarkan analisis KPPU, berbagai perbuatan Google tersebut dapat berdampak pada upaya pengembangan konten lokal yang tengah digalakkan pemerintah Indonesia.

KPPU menduga Google telah melakukan berbagai bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berupa penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat (tying in), dan praktik diskriminatif. Oleh karenanya, berdasarkan Rapat Komisi pada tanggal 14 September 2022, KPPU memutuskan untuk melanjutkan penelitian tersebut dalam bentuk penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.