Google Tanggapi Dugaan Monopoli Sistem Pembayaran Bagi Perusahaan Aplikasi

17 Juli 2024 12:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Google for Indonesia 2017. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Google for Indonesia 2017. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pihak Google LLC hari ini menanggapi laporan dugaan pelanggaran berusaha yang diperoleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (16/7). Dugaan pelanggaran ini berupa mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan sistem pembayaran miliknya, Google Play Billing System.
ADVERTISEMENT
GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia.
Jika perusahaan pembuat platform tidak patuh maka akan mendapat saksi yaitu menghapus aplikasi dari Google Play Store. Tanggapan Google ini melanjutkan agenda sidang penyampaian laporan oleh investigator pada 28 Juni lalu.
Sidang perdana perkara terkait dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat 1 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Jasa Pengiriman di Platform Shopee di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Agenda sidang akhir Juni itu tertuang dalam perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC.
Sebagai pihak terlapor khususnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b, adalah pemeriksaan pendahuluan yakni penyampaian tanggapan terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP).
ADVERTISEMENT
Berikutnya, dilanjut dengan Pemeriksaan Alat Bukti berupa Surat dan Dokumen Terlapor. Ketua Majelis pada Perkara ini adalah Hilman Pujana, serta Eugenia Mardhanugraha dan Mohammad Reza sebagai Anggota Majelis Komisi.
"Google LLC diwakili oleh Kuasa Hukumnya menolak laporan dugaan yang dinilai monopoli sistem pembayaran tersebut," tulis rilis tersebut.
Setelah Google menanggapi laporan dugaan monopoli tersebut, Majelis Komisi akan menyusun hasil Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam kesempatan yang sama, Investigator KPPU maupun para Terlapor juga telah menyerahkan daftar nama Saksi dan Ahli kepada Majelis Komisi.