Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Gopay Pastikan Gerak Cepat Ikut Hentikan Akun yang Terdeteksi Judol
3 Oktober 2024 17:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus judi online (judol ) masih menjadi masalah di Indonesia. Pada Juli lalu, pemerintah mencatat telah menutup ratusan akun uang elektronik atau e-wallet yang terlibat aktivitas judol.
ADVERTISEMENT
Head of Gopay Wallet Kelvin Timotius menuturkan pihaknya selalu bergerak untuk menghentikan setiap perilaku judol yang terdeteksi. Dia juga mengakui judol masih menjadi permasalahan di tengah masyarakat Indonesia.
“Judi online memang satu problem yang ada di masyarakat dan kita memang selalu proaktif menghentikan judi online yang terdeteksi,” tutur Kelvin usai acara Peluncuran Fitur Split Bill dalam aplikasi Gopay di Greyhound, Jakarta Selatan, Kamis (3/10).
Kelvin kemudian membeberkan akan segera mengumumkan kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan kewaspadaan e-wallet, khususnya Gopay digunakan untuk transaksi judol.
“Ini sebenarnya kita selalu proaktif stop terus dan kita juga ada kolaborasi baru nanti akan kita luncurkan juga kita akan serius memerangi judi online, jadi aplikasi gopay itu akan selalu menghentikan menjadi online, bulan ini (pengumuman kerja sama),” terangnya.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, Gopay sebagai salah satu e-wallet di Tanah Air akan serius menangani permasalahan judi online ini. Meskipun dia mengaku tidak bisa melihat semua transaksi yang dilakukan dengan Gopay.
“Kita nggak bisa lihat semua transaksi, tapi kita selalu akan menutup semua judi online,” imbuh Kelvin.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mencatat per akhir Juli 2024 ada sebanyak 343 akun uang elektronik atau e-wallet yang ditutup karena terlibat aktivitas judi online (judol). BI terlebih dulu mengidentifikasi akun-akun tersebut sebelum menutupnya.
Total temuan akun yang terindikasi judol per akhir Juli mencapai 504 rekening akun. Sebanyak 431 di antaranya telah tercatat sebagai pengguna Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). BI telah meminta PJP terkait untuk mengidentifikasi temuan ini.
ADVERTISEMENT
Selain itu, hasil patroli siber BI juga mengungkap ada sebanyak 689 akun keuangan yang terindikasi judol selama empat pekan terakhir. Akun keuangan tersebut meliputi rekening bank, e-wallet dan payment gateway.
Sebanyak 689 akun tersebut berasal dari 27 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), 123 URL perjudian online dan 150 akun diperjualbelikan di platform e-commerce dan media sosial.