Gowes Makin Digandrungi, Ditjen Pajak Ingatkan Lapor Sepeda ke Dalam SPT

21 Februari 2021 13:21 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aiman Cahyadi, atlet balap sepeda Indonesia, raih emas di SEA Games 2019. Foto: Dok. CdM Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Aiman Cahyadi, atlet balap sepeda Indonesia, raih emas di SEA Games 2019. Foto: Dok. CdM Indonesia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bersepeda atau yang dikenal juga dengan istilah gowes, kian digandrungi oleh masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
Tren sepeda ini menjadi semakin meningkat saat pandemi COVID-19 merebak di tahun 2020. Tuntutan buat hidup sehat ditambah aktivitas kerja yang lebih banyak dilakukan dari rumah, membuat peminat sepeda turut terkerek.
Sejalan dengan ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pun mengingatkan agar masyarakat memasukkan sepeda ke dalam daftar aset dalam laporan surat pemberitahuan (SPT) atau SPT pajak tahunan bagi wajib pajak.
Pesan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak RI.
"Jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041," jelas akun Ditjen Pajak RI, dikutip kumparan, Minggu (21/2).
Pantauan kumparan, dalam unggahan ini kemudian timbul pertanyaan apakah ada spesifikasi khusus sepeda yang digolongkan ke dalam daftar kekayaan ini. Salah satunya akun Rizki Fajar yang menanyakan apakah sepeda bekas yang harganya cuma Rp 375 ribu mesti dilaporkan juga.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa ukuran penghasilan perorangan itu dihitung menggunakan dua prinsip. Pertama dipakai untuk konsumsi serta yang kedua aset menambah kekayaan.
"Konsumsi berarti sekali pakai habis, kekayaan berarti yang masuk daftar harta karena tidak sekali pakai," jelas Prastowo kepada kumparan, Minggu (21/2).
Selain itu, ada prinsip materialitas alias seberapa nilai aset tersebut jika dibandingkan dengan total aset. Ini menurutnya berhubungan dengan pertanyaan di atas. Sebab, dengan prinsip tersebut maka sepeda masuk ke dalam aset menambah kekayaan.
Prastowo menjelaskan, aset yang tak material ini bisa berupa perabotan rumah tangga seperti panci, wajan dan lain-lain. Sedangkan khusus untuk sepeda yang harganya lebih ekonomis, penggolongannya tergantung berapa total aset yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau total aset Rp 5 juta, tentu sepeda Rp 375 ribu itu material. Tapi jika total aset Rp 10 miliar, tentu tidak material," jelas Prastowo.