Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Grab juga Naikkan Tarif GrabCar hingga GrabFood, Berikut Rinciannya
11 September 2022 16:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penyesuaian tarif dijalankan menyusul penetapan aturan baru tarif transportasi online yang terangkum dalam KP Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Tak cuma untuk layanan GrabBike, kenaikan tarif juga berlaku untuk berbagai layanan lainnya di aplikasi Grab. Mulai dari layanan GrabCar, GrabExpress, hingga GrabFood.
Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai langkah membantu mitra pengemudi dengan naiknya harga BBM.
Kendati demikian, kenaikan tarif juga dibarengi dengan disiapkannya berbagai layanan promo untuk konsumen.
"Penyesuaian tarif serta kehadiran layanan GrabBike hemat dan promo bagi konsumen merupakan upaya kami tetap menawarkan pilihan layanan transportasi yang aman dan terjangkau," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (11/9).
ADVERTISEMENT
Tarif terbaru GrabBike hingga GrabFood
GrabBike
Zona I
Batas bawah Rp 2.000 (sebelumnya Rp 1.850)
Batas atas Rp 2.500 (Sebelumnya Rp 2.300)
Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) dengan biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000 (sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)
Zona II
Batas bawah Rp 2.550 (Sebelumnya Rp 2.250)
Batas atas Rp 2.800 (Sebelumnya Rp 2.650)
Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) dengan biaya jasa antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200 (Sebelumnya Rp 9.000-Rp 10.500)
Zona III
Batas bawah Rp 2.300 (Sebelumnya Rp 2.100)
Batas atas Rp 2.750 (Sebelumnya Rp 2.600)
GrabCar
Kenaikan tarif dasar minimum hingga Rp 2.000
Persentase kenaikan tarif per kilometer hingga 10 persen
GrabExpress
Kenaikan tarif dasar minimum hingga Rp 1.000
ADVERTISEMENT
Persentase kenaikan tarif per kilometer hingga 6 persen
GrabFood
Kenaikan tarif dasar minimum hingga Rp 1.000
Persentase kenaikan tarif per kilometer hingga 7 persen