Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Gratifikasi IPO Libatkan 5 Karyawan BEI, Berikut Modusnya
28 Agustus 2024 8:54 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI ) dikabarkan memangkas lima karyawannya pada Juli-Agustus 2024. Berdasarkan surat yang beredar, pemecatan ini sebagai buntut ditemukannya gratifikasi proses penawaran saham perdana (initial public offering) atau IPO.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, kemudian membenarkan adanya pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI. Dia juga memastikan perusahaan sudah melakukan tindakan.
"Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku," kata Kautsar dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (27/8).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, tidak menjawab dengan tegas saat ditanya soal kebenaran surat yang beredar tersebut.
"Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga," katanya kepada wartawan, dikutip Selasa (27/8).
Dia hanya menegaskan BEI berkomitmen memenuhi prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dan senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.
ADVERTISEMENT
“Apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI kami akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI,” ujar Nyoman.
Modus Gratifikasi Proses IPO
Karyawan BEI yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah lima pegawai pada Divisi Penilaian Perusahaan BEl, yaitu divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten. Kelima pegawai tersebut telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI.
“Atas imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa,” sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.
Praktik oknum karyawan penilaian perusahaan tersebut telah berjalan beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa, dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten.
ADVERTISEMENT
Melalui praktik terorganisir ini, para oknum karyawan tersebut disebut membentuk suatu perusahaan (jasa penasihat), yang pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp 20 miliar.
Proses penerimaan emiten untuk dapat masuk bursa juga diduga melibatkan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan menyatakan sebuah perusahaan layak melakukan IPO saham, dan selanjutnya mencatatkan sahamnya di bursa.
Usai kasus ini beredar, BEI meminta masyarakat yang memiliki informasi tindakan pelanggaran terkait dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan oleh karyawan BEI, agar dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System-Letter to IDX pada link berikut https://wbs.idx.co.id/.
Nama Emiten Diminta Diungkap
Mantan Direktur Utama BEI, Hasan Zein Mahmud, meminta manajemen untuk mengungkap nama emiten yang terlibat dalam penyuapan proses penawaran saham perdana tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebab menurut Hasan, disiplin pegawai menjadi urusan internal BEI. Namun, transparansi menjadi persoalan kualitas suatu bursa.
“Transparansi itu indikator kejujuran. Lalu kenapa tidak diumumkan nama emiten yang menyogok? Berapa besar? Dampaknya bagi kondisi perusahaan? Uang sogok itu dibebankan sebagai biaya emisi atau biaya operasi yang mengurangi laba perusahaan?” ujar Hasan dalam keterangannya, dikutip Selasa (27/8).
Selain transparansi, Hasan menuturkan harus ada penegakan hukum atas kasus tersebut guna melindungi investor. Menurut Hasan, oknum yang memeras dan menerima sogokan sama-sama busuk, sehingga sama-sama harus dibersihkan.
“Transparansi itu itikad kejujuran. Tata kelola ditentukan oleh kualitas integritas pengelola. Sogok menyogok bagian memperlihatkan dengan jelas kualitas integritas kita,” kata Hasan.
Hasan menganggap BEI menyembunyikan fakta yang penting dan relevan di pasar modal. Ia mengatakan mengelabui publik merupakan kasus pidana.
ADVERTISEMENT
“Hampir satu dekade saya mendengar kumandang OJK tentang perlindungan dana investor. Tidak layak kah dana-dana sogok itu disita dan digunakan untuk mengganti sebagian kerugian investor yang menjadi korban tipu menipu di BEI?” tutur Hasan.