Grup MIND ID Siapkan Rp 534 Miliar untuk Jaminan Reklamasi Pascatambang

18 Juli 2022 21:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah alat berat berada di area proyek reklamasi di Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (8/2/2022).  Foto: Teguh Prihatna/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah alat berat berada di area proyek reklamasi di Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (8/2/2022). Foto: Teguh Prihatna/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID atau Mining Industry Indonesia yang beranggotakan PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero) dan PT Timah Tbk terus berkomitmen melaksanakan praktik operasional yang baik terkait pemenuhan kewajiban reklamasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Grup MIND ID menempatkan dana jaminan reklamasi per 31 Desember 2021 sebesar total Rp 534,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso mengatakan MIND ID terus mendorong perusahaan anggota holding untuk memenuhi kewajiban yang terkait dengan proses bisnis salah satunya kepatuhan penempatan dana jaminan reklamasi.
"Sebagai perusahaan pengelola sumber daya alam strategis Indonesia, Grup MIND ID memastikan perubahan bentang alam dilakukan secara terencana sehingga mampu meminimalkan dampak operasional dan mengoptimalkan hasil pemrosesan mineral," kata dia dalam keterangan, Senin (18/7).
Kebijakan reklamasi Grup MIND ID mengacu kepada UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Grup MIND ID berkomitmen melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen.
Kampung Reklamasi Air Jangkang, Bangka Belitung. Foto: Tim Corcom PT Timah
Selain kewajiban reklamasi, Grup MIND ID juga melaksanakan kewajiban rehabilitas Daerah Aliran Sungai (DAS). Tahun 2022, Grup MIND ID merencanakan rehabilitasi DAS seluas 3.641 hektar. Sampai dengan bulan Mei 2022, total capaian luasan penanaman dan pemeliharaan program rehabilitasi DAS sebesar 1.949 hektar.
ADVERTISEMENT
Grup MIND ID, menurutnya, bakal terus memperhatikan aspek keberlanjutan di setiap kegiatan operasional sesuai dengan Peta Jalan Keberlanjutan MIND ID sesuai regulasi yang berlaku baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM.
“Grup MIND ID juga berupaya memenuhi standar ICMM (International Council on Mining and Metals) sebagai wujud komitmen tata kelola operasional yang sesuai dengan standar kelas dunia," terangnya.