Kumparan Logo

Gubernur BI Sebut Uang Tanda Tangan Purbaya-Perry Warjiyo Masih Dicetak

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah uang kertas rupiah Indonesia difoto di sebuah tempat penukaran mata uang di Jakarta, Kamis (4/6/2026), setelah nilai tukar rupiah melemah hingga melampaui angka 18.000 per dolar AS untuk pertama kalinya. Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah uang kertas rupiah Indonesia difoto di sebuah tempat penukaran mata uang di Jakarta, Kamis (4/6/2026), setelah nilai tukar rupiah melemah hingga melampaui angka 18.000 per dolar AS untuk pertama kalinya. Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP

Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menyebut uang rupiah yang menggunakan tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo masih akan dicetak. Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang biasa.

“Dan hari ini, kalau nggak salah hari ini terbit yang seri baru, tanda tangan dari Pak Menteri Keuangan yang lama dan Bapak Gubernur juga yang sebelumnya. Jadi hari ini keluar. Tapi itu sudah ada yang minta kolektor? Itu hal biasa,” kata Destry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis (24/9).

Ia menjelaskan, penerbitan uang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan uang kartal di masyarakat dan tidak langsung dilakukan sekaligus pada awal maupun akhir tahun.

“Khususnya untuk teman-teman kita yang masih ada di daerah, di luar jangkauan yang sinyalnya juga biar ‘pet’ gitu ya. Jadi itu hal yang biasa,” sebut Destry.

Ia menjelaskan, BI dan pemerintah biasanya melakukan koordinasi sejak akhir tahun untuk menentukan kebutuhan uang beredar dalam satu periode. Pembahasan itu juga mencakup target pemerintah terkait penerbitan serta rencana BI dalam menyediakan uang kartal, termasuk uang kertas dan uang logam.

“Koordinasi seperti ini. Kita rutin biasanya bertemu untuk membahas hal-hal yang memang cross cutting di antara fiskal dan moneter itu banyak sekali,” tutur Destry.

Sebelumnya, BI memastikan uang rupiah yang bertanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo tetap sah sebagai alat pembayaran.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan ketentuan mengenai tanda tangan pada uang rupiah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf d UU Mata Uang, uang rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak pemerintah dan BI. Dalam penjelasan aturan tersebut, pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan, sedangkan Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur BI.