Kumparan Logo

Gubernur Diminta Umumkan UMP Sebelum 24 Desember, Pramono Pastikan Jakarta Naik

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana pekerja yang berkantor di kawasan Sudirman saat jam pulang kerja melintas di kawasan JPO Phinisi, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pekerja yang berkantor di kawasan Sudirman saat jam pulang kerja melintas di kawasan JPO Phinisi, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Seluruh gubernur di Indonesia diharuskan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat pada 24 Desember 2025. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (PP) soal UMP 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12).

Dalam beleid itu, juga diatur formula yang akan menjadi dasar perhitungan penetapan UMP tahun depan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Penyusunan aturan dan formula untuk penetapan UMP 2026 telah melalui beberapa kajian dan pembahasan, dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak seperti serikat pekerja atau buruh.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” tulis Kemnaker melalui keterangannya, Rabu (17/12).

Penghitungan kenaikan UMP nantinya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur. Selain UMP, PP Pengupahan juga memuat ketentuan gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Tidak hanya itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” tulis Kemnaker.

instagram embed

UMP DKI Naik

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjanjikan UMP 2026 untuk Jakarta naik dan akan diumumkan lebih awal dari tenggat yang diberikan pemerintah pusat yaitu 24 Desember 2025.

“Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat. Pasti ada kenaikan. Karena alpha-nya ada 'range'-nya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (17/12).

Pemprov DKI telah menerima laporan terkait keputusan Presiden RI dan arahan Kementerian Dalam Negeri mengenai penetapan UMP. Pramono menyebutkan Pemprov DKI akan menjalankan keputusan Presiden RI, arahan Kementerian Dalam Negeri bersikap adil bagi buruh maupun pengusaha dalam penetapan UMP.

Menurut Pramono, formula penetapan UMP 2026 sudah memiliki rentang atau range yang jelas. Dengan demikian tugas Pemprov DKI selanjutnya adalah mencari titik temu terbaik antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

“Angkanya sudah ada 'range'-nya, tinggal di 'range' itu, kita cari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh,” kata Pramono.