Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Emiten rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) membentuk cucu usaha yang bergerak di bidang jalan tol, bernama PT Surya Kertaagung Toll (PT SKT).
ADVERTISEMENT
Sekretaris Perusahaan Gudang Garam, Heru Budiman, mengatakan PT Surya Kertaagung Toll didirikan di bawah PT Surya Kerta Agung yang merupakan anak usaha Gudang Garam.
"Anak perusahaan perseroan, PT Surya Kerta Agung telah mendirikan anak perusahaan baru dengan nama PT Surya Kertaagung Toll, berkedudukan di Kediri," tulis Heru dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (10/11).
Adapun GGRM memiliki sebanyak 499,999 saham, atau sebesar 99,9 persen di PT Surya Kerta Agung.
Heru menjelaskan, pendirian PT SKT adalah untuk memperluas bidang usaha perseroan di bidang konstruksi seperti peningkatan, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, jalan raya dan tol , serta jembatan dan jalan layang.
Selain itu, bidang usaha PT SKT juga tidak terbatas pada kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, penunjang, pelengkap, dan perlengkapan infrastruktur tersebut di atas.
ADVERTISEMENT
"Serta pemasangan bangunan prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi jalan dan jalan rel sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak," ujar Heru.
Adapun Pendirian PT SKT tersebut tertuang dalam Akta Pendirian nomor 09 tertanggal 6 November 2020 yang dibuat oleh Notaris Danny Rachman Hakim di Kediri, Jawa Timur.
Dijelaskan bahwa PT SKT memiliki modal dasar senilai Rp 1,2 triliun. Modal ditempatkan dan disetor tercatat senilai Rp 300 miliar atau sebanyak 300 ribu saham denga nilai nominal Rp 1 juta per saham.
Di dalam PT SKT, PT Surya Kerta Agung memiliki porsi saham sebanyak 299,999 saham atau 99,9 persen, setara dengan Rp 299,99 miliar. Sisanya, Heru Budiman memiliki 1 saham sebanyak 0,1 persen yang setara dengan Rp 1 juta.
ADVERTISEMENT
Heru menegaskan bahwa pendirian PT SKT tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan ataupun keberlangsungan usaha GGRM.