Gugatan Eropa ke WTO Soal Larangan Ekspor Nikel, Luhut: Mereka Mau Negosiasi

10 Juni 2024 19:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Pencanangan Hari Kewirausahaan Nasional dan Ulang Tahun Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ke-52 di Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Pencanangan Hari Kewirausahaan Nasional dan Ulang Tahun Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ke-52 di Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan membeberkan, progres gugatan Uni Eropa (UE) terhadap kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel mentah Indonesia, kepada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
ADVERTISEMENT
Luhut bilang, akhirnya UE bersedia melakukan negosiasi mengenai gugatan tersebut. Meskipun disertai dengan berbagai syarat.
"Ya akhirnya Uni Eropa juga mau negosiasi dengan kita, mereka yang file kita ke WTO, sekarang mereka mulai pikir, mereka bilang asal kalian layer kedua (dan) ketiga jangan kalian larang ekspor," kata Luhut dalam acara Pencanangan Hari Kewirausahaan Nasional dan Ulang Tahun Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ke-52 di Jakarta, Senin (10/6).
Lebih lanjut Luhut menerangkan, pemerintah memang tidak memiliki rencana untuk melarang ekspor produk olahan kedua dan ketiga nikel tersebut.
"Kita memang tidak ada rencana untuk melarang itu. Jadi tadi kita dari nikel ore memang turunan yang paling tinggi, nilai tambahnya adalah sampai kepada stainless steel. Setelah itu masuk precursor cathode segala macam, kita silakan aja diekspor," jelas Luhut.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Pencanangan Hari Kewirausahaan Nasional dan Ulang Tahun Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ke-52 di Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Sebelumnya, Indonesia tengah menjalani proses banding (appeal) atas kekalahan dalam gugatan UE, soal kebijakan larangan ekspor nikel di WTO. Presiden Jokowi menegaskan tak akan menghentikan kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun pemerintah menetapkan larangan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020. Jadwal ini lebih cepat dua tahun dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang memperbolehkan ekspor nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen hingga 2022.
Di sisi lain, Luhut juga menerangkan potensi hilirisasi nikel yang dapat meningkatkan nilai tambah, terlebih jika produk turunannya dijual ke luar negeri.
"Dulu (sebelum ada pelarangan ekspor nikel mentah) kita ekspor nikel ore hanya USD 2 miliar, tahun lalu kita ekspor hampir USD 40 billion (miliar), tahun 2030 dengan turunannya sampai pada prekursor katoda, semua itu mobil listrik kita akan bisa ekspor USD 70 billion (miliar)," jelas Luhut.