Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Gugatan PKPU Ditolak, Garuda Indonesia Pastikan Penerbangan Berjalan Normal
21 Oktober 2021 18:33 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memastikan operasional penerbangan dan kargo berjalan normal usai putusan sidang Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU ) yang dilayangkan My Indo Airlines kepada perseroan ditolak.
ADVERTISEMENT
Putusan penolakan disampaikan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis (21/10). My Indo Airlines merupakan maskapai penerbangan sekaligus kreditur.
"Selanjutnya Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya, serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, Kuasa Hukum My Indo Airlines , Asrul Tenriaji Ahmad, memastikan putusan gugatan PKPU kliennya ditolak pengadilan. Soal kemungkinan mengajukan banding, Asrul mengaku masih akan berkonsultasi dengan klien My Indo Airlines.
My Indo Airlines memasukkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Juli 2021, dengan registrasi perkara Nomor: 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. MYIA mengajukan gugatan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Gugatan PKPU My Indo Airlines ditolak, " kata Asrul saat ditemui kumparan usai persidangan, Kamis (21/10).