Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Gula Rafinasi di Pasar Induk Kramat Jati Dijual Murah
31 Agustus 2018 15:57 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Salah satu toko grosir di Pasar Induk Kramat Jati terbukti menjual gula rafinasi yang biasa disebut pedagang gula putih. setelah ditelusuri, harga jual gula putih atau rafinasi lebih murah dari gula yang diproduksi petani lokal atau Gula Kristal Putih (GKP).
“Oh ya di sini ada gula putih, harganya seplastik (kemasan 1 kg) ini Rp 12.000, kalau yang sekarung isi 50 kg harganya Rp 520.000,” ungkap salah seorang karyawan toko tersebut yang enggan disebutkan namanya kepada kumparan, Jumat (31/8).
Menurut dia, jika dirata-rata harga jual gula rafinasi yang dikemas karungan adalah Rp 10.400. Sedangkan harga gula tebu produksi petani dibanderol Rp 536.000 per karung dengan berat 50 kg atau rata-rata Rp 10.720 per kg. Sedangkan kalau dijual secara eceran Rp 12.800.
ADVERTISEMENT
"Kalau beli per karung memang lebih murah dibandingkan eceran," sebutnya.
Gula rafinasi yang ditemukan di Pasar Induk Kramat Jati bermerek Cap Bintang yang diproduksi oleh PT Makmur Sejati Internusa di Bogor, Jawa Barat. Gula tersebut terdaftar di BPOM dengan nomor registrasi MD 851010010141. Selain itu, gula tersebut juga sudah memiliki SNI 01-3140.2-2006.
Sekjen Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M Nur Khabsyin memastikan gula tersebut adalah jenis rafinasi. Khabsyin menilai dari fisik gula yaitu berbentuk kristal berwarna putih bersih dan butirannya lebih halus. Berbeda dengan gula lokal yang berwarna kecokelatan dan kasar.
Dia juga menyatakan bahwa gula tersebut melanggar ketentuan karena tidak terdaftar. Semua logo yang terdaftar di karung gula tersebut palsu dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada izin gula itu jelas pelanggaran. Produsen gula rafinasi dan GKP (Gula Kristal Putih) sudah jelas pabriknya. itu bukan termasuk jadi pelanggaran," tegasnya.