Kumparan Logo

Gunung Marapi Erupsi, Bandara Internasional Minangkabau Ditutup Lagi

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bandara Internasional Minangkabau. Foto: Dok. Kemenhub
zoom-in-whitePerbesar
Bandara Internasional Minangkabau. Foto: Dok. Kemenhub

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan Bandara Internasional Minangkabau, Padang, untuk sementara ditutup operasionalnya akibat Gunung Marapi erupsi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai langkah mitigasi dan pertimbangan utama terhadap keselamatan penerbangan.

Penutupan bandara hari ini diumumkan melalui Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor B0030/24 NOTAMN mulai pukul 10.45 WIB sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.

"Berdasarkan informasi, abu gunung berapi ini berdampak pada 29 penerbangan. Akibatnya, 1 penerbangan harus kembali ke bandara asal atau return to base dan 1 lainnya harus mengalihkan pendaratan ke bandara lainnya," kata Kristi dalam rilis resmi, Jumat (5/12).

Ditjen Perhubungan Udara melalui Otoritas Bandara Wilayah VI Padang akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi tersebut berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 30 menit sampai 1 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.

Kompensasi Bagi Penumpang Terdampak

Bandara Internasional Minangkabau. Foto: Dok. Kemenhub

Dengan adanya keadaan kahar (force majeure) tersebut, Kristi mengimbau maskapai penerbangan memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia. Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.

“Kami memahami bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan, namun keselamatan seluruh pihak terlibat tetap menjadi prioritas utama. Kami menghargai pengertian dan kerja sama dari seluruh pihak yang terlibat dalam situasi ini, dan semoga kondisi di Bandara Minangkabau cepat kembali normal," ujar Kristi.

Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.

Ditjen Perhubungan Udara juga menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH) sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Merapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksaan.

"Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," ujarnya.

instagram embed