Guru Besar UGM Harap Kenaikan UMP Dibarengi dengan Produktivitas Pekerja

8 November 2024 13:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pabrik tekstil. Foto: Frame China/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pabrik tekstil. Foto: Frame China/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Guru Besar & Ketua Program Studi Doktor Ilmu Ekonomi FEB UGM, Mudrajad Kuncoro, menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap tahunnya bisa dibarengi dengan kenaikan produktivitas pekerja.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Nilai rata-rata UMP 2023 di Indonesia sebesar Rp 2.923.309 atau naik 7,5 persen. Tingkat produktivitas tenaga kerja di Indonesia pada tahun 2023 sebesar 87,96.
"Produktivitas tenaga kerja Indonesia merosot pascapandemi. UMP naik apakah sama dengan produktivitas tenaga kerja yang naik?" ujar Mudrajad saat berbincang dengan media di JS Luwansa, Jakarta, Kamis (8/11).
Mudrajad mengatakan, produktivitas pekerja di Indonesia masih kalah dengan rata-rata negara ASEAN. Adapun rata-rata produktivitas pekerja Indonesia dalam lima tahun terakhir sebesar 74,4 persen. Sementara di ASEAN mencapai 78,2 persen.
"Kita berharapnya, UMP naik harusnya diikuti dengan kenaikan produktivitas. Supaya ke depannya Indonesia juga bisa bersaing dengan pasar global," jelasnya.
Di sisi lain, jumlah pekerja informal di Indonesia juga terus meningkat. Padahal, pekerja di sektor informal sangat rentan.
ADVERTISEMENT
"Kalau informal itu tidak bisa dia mendapat jaminan seperti pekerja formal, rentan sekali terkena imbas jika ada persoalan. Kami mendorong agar pemerintah tidak hanya semata memikirkan UMP, tapi bagaimana mendorong kontribusi pekerja formal," kata Mudrajad.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi pekerja formal per Agustus 2024 hanya 42,05 persen, sementara proporsi pekerja informal 57,95 persen.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah 21 aturan dalam Undang Undang No.6/2023 tentang Cipta Kerja. Hal ini dimuat dalam Putusan No.168/PUU-XXI/2023. Salah satu aturan yang diubah dalam keputusan MK tersebut mengenai penentuan upah.
Dengan adanya keputusan MK itu, pemerintah tak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Pengupahan sebagai formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun depan.
ADVERTISEMENT
Menurut Bob, keputusan itu turut mengguncang para pengusaha. Sebab, pengusaha sudah menyiapkan anggaran upah minimum bagi pekerja sesuai dengan PP 51/2023.
"Apindo itu tidak hanya perusahaan besar, 90 persen anggota kami perusahaan kecil. Sejak COVID-19 kita hadapi ujian, terpaan dari situasi yang tidak menguntungkan dan terus terang banyak yang nggak tertolong. Jadi kalau banyak sektor informal ini susah kami registrasinya," jelasnya.