Guru Honorer hingga Satpam Juga Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu per Bulan

26 Agustus 2020 19:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto. Foto: Nadia Jovito RIso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto. Foto: Nadia Jovito RIso/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 2,1 juta pegawai honorer non-PNS akan mendapatkan subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan. Mereka masuk dalam daftar 15,7 juta pekerja non-PNS dan non-BUMN yang bakal menikmati subsidi ini mulai besok.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan, 2,1 juta pegawai honorer itu termasuk guru honorer, satpam, hingga sopir di lingkungan kementerian, lembaga pemerintahan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
"Total pekerja non-ASN yang terdaftar di BPJamsostek (sebutan BPJS Ketenagakerjaan) sebanyak 2,1 juta. Ini baru sebagian saja non-ASN yang terdaftar, masih banyak yang belum terdaftar," kata Agus dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (26/8).
Agus menjelaskan, 2,1 juta tenaga honorer ini merupakan data tambahan dari target penerima subsidi gaji yang sebelumnya hanya 1,3 juta pekerja dari kalangan swasta. Tenaga honorer ini dipilih karena aktif dalam kepesertaan iuran BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
Sedangkan pekerja yang tidak aktif per Juni 2020 di BPJS Ketenagakerjaan, maka tidak mendapatkan subsidi gaji ini. Dia mengatakan, selain aktif, tenaga honorer ini juga merupakan pekerja penerima upah yang tiap bulan di bawah Rp 5 juta.
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan dimasukkannya 2,1 juta tenaga honorer non-PNS ini dalam daftar penerima subsidi gaji karena mereka bekerja di lingkungan pemerintahan, namun tidak mendapatkan gaji ke-13.
Menaker Ida Fauziyah memberikan usai menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penerima Bantuan Pembangunan Gedung Workshop dan Peralatan Pelatihan Vokasi Balai Latihan Kerja Komunitas Tahap I Tahun 2020 di Kantor Kemnaker, Jakarta. Foto: Kemnaker
"Kami mengakomodasi pegawai pemerintah non PNS yang mereka itu upahnya rata-rata di bawah Rp 5 juta, mereka tidak menerima gaji ke-13. Siapa saja mereka yang ternyata bukan saja pekerja swasta, di situ ada guru honorer, guru honorer di lingkungan kementerian agama, kementerian pendidikan, pada pegawai pegawai pemerintah di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah," ujar Ida.
Ida mengatakan dipilihnya pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan karena banyak dari mereka yang bergaji kurang dari Rp 2 juta per bulan. Ida menyebut pekerja formal yang bergaji UMP Rp 1,78 juta hingga di bawah Rp 5 juta jumlahnya mencapai 14 juta orang,
ADVERTISEMENT
"Yang gajinya Rp 1,78 juta itu mereka mendominasi. Itu mereka kelompok yang cukup dalam terdampak akibat pandemi ini. Pemerintah ingin menyempurnakan program bantuan yang ada dengan memberikan bantuan subsidi upah ke mereka," terang Ida.
Pencarian subsidi gaji ini akan dilakukan mulai besok sebanyak 2,5 juta pekerja. Pencairannya akan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo.