H-3 Lebaran, Belum Semua Karyawan Terima THR

28 Maret 2025 5:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi suasana ruang tunggu bandara penuh oleh penumpang pada periode mudik Lebaran. Foto: InJourney Airports
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi suasana ruang tunggu bandara penuh oleh penumpang pada periode mudik Lebaran. Foto: InJourney Airports
ADVERTISEMENT
Menjelang perayaan Idulfitri, ribuan pekerja masih menghadapi ketidakpastian terkait hak mereka atas Tunjangan Hari Raya (THR). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima sebanyak 1.725 laporan terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pengusaha kepada karyawan.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengungkapkan jumlah tersebut angka yang tercatat hingga Kamis (27/3) pukul 8.40 WIB.
Sunardi menjelaskan, laporan yang masuk berkaitan dengan berbagai persoalan. Mulai dari THR yang belum dibayarkan hingga pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Aduan 1.725 ini terdiri dari yang belum dibayarkan 989, kemudian ada yang sudah dibayar tapi jumlahnya tidak sesuai, itu 370 aduan. Kemudian ada THR terlambat bayar, ini sudah terkonfirmasi 366, nah itu terkait aduan THR," kata Sunardi dikutip dari Antara, Jumat (28/3).
Selain itu, Sunardi menjelaskan jumlah perusahaan yang diadukan dalam persoalan THR adalah 1.118 perusahaan. Berdasarkan data per Rabu (26/3), tercatat sudah ada 1.516 konsultasi yang dilakukan. Konsultasi tersebut terdiri dari 1.446 konsultasi mengenai THR dan 70 konsultasi mengenai Bantuan Hari Raya (BHR).
ADVERTISEMENT
"Kita komunikasi terus sama platform digital, supaya BHR itu bisa diberikan sesuai komitmen yang sudah mereka janjikan waktu pertemuan kementerian atau pemerintah, dengan seluruh yang memiliki platform digital seperti angkutan online," ujarnya.
Kemnaker telah membuka Posko Pengaduan THR yang dapat diakses melalui laman poskothr.kemnaker.go.id serta aplikasi SIAPkerja yang tersedia di PlayStore.
Sementara itu, sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Denda tersebut nantinya akan dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.
Di sisi lain, perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan.
ADVERTISEMENT