Kumparan Logo

H-5 Lebaran Masih Ada Buruh di Aceh Belum Terima THR

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi THR. Foto: Melimey/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR. Foto: Melimey/Shutterstock

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh menyayangkan masih adanya pekerja (buruh), yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) hingga H-5 menjelang lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Ketua FSPMI Aceh, Habibi Inseun, mengungkapkan para pekerja di Aceh mulai mendatangi posko pengaduan dan melaporkan belum dibayarnya THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

“Menurut keterangan Disnaker Provinsi, laporan di kabupaten/kota yang telah banyak dilaporkan seperti kota Banda Aceh ada 6 laporan. Sedangkan di Provinsi sudah ada 2 laporan,” katanya saat dikonfirmasi kumparan, Senin (17/4).

Habibi mengatakan, jumlah laporan tersebut merupakan data sementara yang baru tercatat. Masih banyak laporan lainnya dari kabupaten/kota namun belum masuk ke tingkat Provinsi. Seharusnya, H-5 menjelang lebaran para pekerja telah menerima THR.

“Paling lama seminggu sebelum lebaran, faktanya masih ada pekerja yang belum menerima. Itu berdasarkan laporan yang kami dapatkan baik dari pekerja maupun Dinas Tenaga Kerja melalui Posko Pengaduan THR,” ujarnya.

embed from external kumparan

Habibi menyebutkan, adapun laporan yang baru diterima tersebut mereka merupakan para pekerja di sektor industri.

“Umumnya mereka ini adalah pekerja formal di perusahaan sektor industri. Sebenarnya laporan ini masih banyak lagi, cuma karena belum terdata di kami,” ucapnya.

Dijelaskan Habibi, berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil,” tuturnya.

Oleh sebab itu, FSPMI Aceh mengimbau agar para pekerja yang belum menerima THR segera membuat laporan baik melalui Serikat pekerja maupun ke Pemerintah di wilayah masing-masing.

“Kami meminta pihak berwenang untuk tindak tegas perusahaan yang mengabaikan hak pekerja, hal ini menunjukkan sikap pemerintah dalam memperhatikan hak buruh dan sesuai dengan tujuan mensejahterakan pekerja,” pungkasnya.

embed from external kumparan