Habis Korban Lion Air, Giliran Keluarga Penumpang Sriwijaya Air Gugat Boeing

2 Februari 2021 9:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air  SJ 182 menaburkan bunga dari geladak kapal TNI AL KRI Semarang, di laut lepas, Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (22/1). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Anggota keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 menaburkan bunga dari geladak kapal TNI AL KRI Semarang, di laut lepas, Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (22/1). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
ADVERTISEMENT
Produsen pesawat global Boeing Co kembali menghadapi tuntutan. Perusahaan asal Amerika Serikat itu, lagi-lagi mesti menerima gugatan imbas insiden jatuhnya pesawat bikinan mereka.
ADVERTISEMENT
Adalah keluarga korban penumpang Sriwijaya Air SJ 182 yang kini melayangkan gugatan terhadap Boeing. Sebelumnya, Boeing pernah menghadapi gugatan serupa atas jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 pada 2018. Berikut rangkumannya:

Pengacara Keluarga Korban Lion Air JT 610 Gugat Boeing Rp 7 Triliun

Pengacara dari ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, meminta Departemen Kehakiman AS menjatuhkan sanksi ganti rugi dari Boeing sebesar USD 500 juta atau setara Rp 7 triliun.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada Departemen Kehakiman AS agar dana kompensasi itu langsung diberikan kepada keluarga korban kecelakaan dua pesawat Boeing, JT 610 dan ET 302," jelas Mr. Sanjiv Singh dari Professional Law Corporation, melalui keterangan resmi, Kamis (21/1).
ADVERTISEMENT
Pada 7 Januari 2021, Departemen Kehakiman Amerika Serikat telah merilis keterangan mengenai penyelesaian sebesar USD 2,5 miliar. Pesawat yang jatuh di Tanjung Karawang itu mengangkut 189 penumpang.
Petugas Inspektur Kelaikudaraan DKPPU Kementerian Perhubungan dan tekhnisi Lion Air melakukan pemeriksaan seluruh mesin dan kalibrasi dengan menggunakan alat simulasi kecepatan dan ketinggian pesawat pada pesawat Boeing 737-Max 8 milik Lion Air di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/3). Foto: FOTO/Muhammad Iqbal

Keluarga Penumpang Sriwijaya Air Resmi Gugat Boeing

Kini giliran keluarga penumpang Sriwijaya Air yang menggugat Boeing. Pesawat tipe Boeing 737-500 jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021.
Pesawat rute Jakarta - Pontianak ini mengangkut 62 orang. Adapun gugatan telah dilayangkan oleh keluarga 3 korban.
The Guardian menulis, para penggugat menduga pesawat Boeing 737-500 yang dioperasikan Sriwijaya Air rusak pada satu atau lebih bagiannya. Termasuk kemungkinan kesalahan pada sistem autothrottle, pengontrol mesin secara otomatis atau sistem kontrol penerbangan.