Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Hadi Tjahjanto Bagikan Sertifikat Tanah di Medan: Mafia Jangan Macam-Macam!
17 November 2022 14:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke di Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Kamis (17/11). Di sana dia membagikan 10 sertifikat tanah gratis ke masyarakat.
ADVERTISEMENT
Tampak Hadi mendatangi rumah warga dari pintu ke pintu, untuk memberikan sertifikat. Pada kegiatan itu, ia didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi hingga Wali kota Medan Bobby Nasution.
“Tadi saya cek bagaimana baik pelayanannya, kemudian apakah ada ditarik biaya di luar biaya ketentuan. Semua (warga) menjawab tidak, sudah saya tanyakan langsung, artinya di lapangan berjalan lancar, sesuai dengan yang diinginkan bersama,”ujar Hadi kepada wartawan.
Hadi: Mafia Tanah Jangan Macam-macam!
Menteri ATR juga menegaskan, sertifikat tanah di Kelurahan Medan Tenggara sudah lengkap. Dia mengultimatum mafia tanah untuk tidak berbuat macam-macam.
“Jadi untuk yang berniat, kurang bagus mafia-mafia tanah, kalau ingin mengambil tanah milik warga, yang ada di Kelurahan Medan Tenggara ini jangan coba-coba, tidak akan bisa,” katanya
ADVERTISEMENT
“Pak Gubernur, Pak Wali Kota, menteri juga akan ngejar dan gebuk mafia. Kita akan melindungi rakyat, rakyat sudah memiliki kepastian hukum dan harus dijaga rasa amannya,” sambung Hadi.
Dirinya juga menyebut, pembagian sertifikat ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Bapak Presiden memberi atensi yang luar biasa terhadap PTSL. Ini dan saya diberi mandat oleh bapak Presiden untuk mempercepat penyelesaian program PTSL (yakni) sejumlah 126 juta bidang,”ungkapnya.
Kata dia, pada program PTSL dari 126 juta bidang tanah, 100 juta di antaranya telah memiliki peta bidang datar.
“Dan yang sudah bersertifikat hak pakai (SHPP sebanyak 82,5 juta,”kata Hadi. Dia menjelaskan, khusus Medan Tenggara, dari 4.000 lahan berstatus SHP, 3.900 ini sudah menjadi sertifikat hak milik (SHM).
ADVERTISEMENT
“Jadi (nanti) 30 November nanti itu, sudah mencapai 100 persen,” kata Hadi.
Lalu untuk Kota Medan, ujar Hadi, sejauh ini ada 16 ribu bidang tanah, yang masih berstatus SHP.
“Artinya apa? 16 ribu bidang itu sudah terdaftar, permasalahannya apakah masyarakat itu sudah membagi hak warisnya atau apakah permasalahan-permasalahan sudah ada bukti yuridis,” katanya. Hadi juga menjabarkan perlunya, dukungan masyarakat dan pemerintah daerah, untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Khusus desa ini, tadi saya cek BPHTB nya itu ditanggung oleh pemerintah daerah, jadi tak bayar, Wali Kota Medan yang nanggung dan sudah dibayar karena sertifikat sudah di tangan masyarakat,’’katanya.