Hak Suara Dicabut OJK, Bosowa Corporindo Walk Out dari RUPSLB Bank Bukopin

25 Agustus 2020 12:18 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Bosowa Corporindo yang merupakan pemegang 23,4 persen saham PT Bank Bukopin Tbk memilih walk out atau meninggalkan RUPS Luar Biasa Bank Bukopin. Langkah itu dilakukan, setelah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut hak suara Bosowa.
ADVERTISEMENT
“Iya (walk out). OJK keluarkan surat pagi ini yang menggugurkan hak suara Bosowa Corporindo,” kata Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Rudyantho, kepada kumparan, Selasa (25/8).
Terkait keputusan tersebut, Rudyantho mengaku akan mempersoalkan kewenangan OJK mencabut hak suara pihaknya, selaku pemegang saham di RUPSLB Bank Bukopin.
Sementara itu OJK dimungkinkan menilai ulang pihak utama di lembaga jasa keuangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 34 Tahun 2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Yang dimaksud ‘Pihak Utama’ adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada LJK, termasuk yang sudah tidak memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh pada saat dilakukan penilaian kembali.
Menurut informasi sumber kumparan, OJK menggunakan beleid tersebut sebagai dasar untuk mencabut hak suara Bosowa Corporindo dalam RUPSLB Bank Bukopin.
ADVERTISEMENT
“Walk out karena sudah tidak punya hak suara,” sumber kumparan menambahkan.
Jumlah suara yang hadir mengikuti RUPSLB Bank Bukopin, Selasa (25/8) setelah OJK mencabut hak suara Bosowa Corporindo. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Bosowa Corporindo juga telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap OJK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Objek gugatan adalah surat-surat dari OJK kepada Bosowa yang dianggap Bosowa telah melanggar undang-undang.
“OJK telah menggunakan wewenangnya sebagai regulator di industri keuangan dan perbankan, yang bertentangan dengan hak Bosowa yang dilindungi undang-undang,” kata Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Rudyantho, kepada kumparan, Senin (24/8).
Surat-surat yang dimaksud Rudyantho, di antaranya surat nomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020, berikut tiga surat sebelumnya. Yakni surat nomor SR-19/D.03/2020 tanggal 16 Juni 2020, surat nomor SR-9/PB.3/2020 tertanggal 11 Juni, dan surat nomor SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni.
Semua surat itu diterbitkan OJK selama proses penawaran umum terbatas atau PUT V PT Bank Bukopin Tbk. Dari proses tersebut, akhirnya perusahaan keuangan asal Korea Selatan yakni KB Kookmin Bank mengambil porsi terbesar dari saham baru yang diterbitkan Bukopin. Kookmin Bank pun kemudian menjadi pemegang saham utama dengan porsi 33,90 persen sekaligus menjadi pemegang saham pengendali (PSP), Sementara Bosowa Corporindo menggenggam 23,40 persen saham, juga menjadi PSP.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.