Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) telah memberlakukan pengenaan biaya transaksi Merchant Discount Rate (MDR) bagi masyarakat yang melakukan transaksi di merchant atau toko mulai awal 2018. BI menetapkan biaya MDR 1 persen untuk off us (beda bank) dan 0,15 persen on us (sesama bank).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No 19/8/PBI/2017 perihal Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) sebagai salah satu yang bank yang mendukung program GPN, segera memberlakukan pengenaan biaya transaksi untuk merchant dan toko-toko. Hal ini menyusul diresmikannya GPN yang mengatur integrasi layanan transaksi berbagai bank, melalui ATM dan Electronic Data Capture (EDC).
Berikut 7 hal yang perlu kamu tahu soal aturan ini dirangkum kumparan, Rabu (29/7).
1. Gesek Kartu Debit di EDC Bank yang Sama Dikenakan Biaya
Merchant dikenakan biaya 0,15 persen untuk transaksi dengan kartu debit di EDC bank yang sama (on us). Padahal, sebelumnya transaksi on us tidak dikenakan biaya. BCA menilai, dalam hal ini merchant tidak dirugikan, lantaran selain mengenakan biaya untuk on us, BI pun telah menekan biaya untuk pembayaran lintas perbankan (off us) menggunakan EDC.
ADVERTISEMENT
2. Biaya Gesek Kartu Debit di EDC Bank yang Berbeda Diturunkan
Biaya merchant untuk transaksi dengan kartu debit di EDC bank yang berbeda (off us) adalah 1 persen. Angka ini turun dari biaya merchant off us sebelumnya yang berkisar antara 2,5 persen sampai 3 persen.
“Kita bicara kalau rata-rata Rp 300.000, cuma kena Rp 450 perak (kalau off us) jadi sebenarnya jadi lebih murah, murah sekali,” terang Sekretaris Perusahaan BCA, Jan Hendra.
3. Tidak Berlaku untuk Kartu Kredit
Biaya gesek EDC tidak berlaku untuk kartu kredit. Pemberlakuan biaya transaksi gesek untuk layanan off us dan on us hanya diterapkan untuk kartu debit. Nasabah yang menggunakan kartu kredit atau pembelian melalui e-commerce tidak masuk dalam aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
4. Tak Berlaku untuk Nasabah
Pengenaan biaya MDR ini hanya untuk para merchat atau pengguna toko. Artinya, para pemegang kartu atau konsumen tidak dikenakan biaya tambahan oleh bank.
5. Diberlakukan Mulai Awal Tahun 2018
Pengenaan biaya transaksi untuk merchant dan toko-toko ini berlaku mulai tahun depan untuk BCA, sementara bank lainnya belum memberikan keterangan. Menurut BCA, dalam dua bulan terakhir pihaknya telah melakukan edukasi ke merchant mengenai kebijakan baru ini.
“Kita usulkan lagi bahkan ada beberapa merchant yang kita datangi, kita jelaskan,” ujar Direktur BCA Santoso.
6. Negara Lain Sudah Menghapus Aturan Ini
Pemungutan biaya pelayanan kartu debit di negara-negara lain telah dihapus, namun Indonesia justru baru dimulai. Seperti Australia yang menghapuskan biaya 2 dolar AS per bulan serta India dan Inggris yang juga tak mengenakan biaya transaksi lagi.
ADVERTISEMENT
7. Berpotensi Menghambat Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT)
Menurut Ombudsman, meski biaya merchant ini diberlakukan pada pengusaha, pada akhirnya pengusaha nanti akan membebankan pada konsumen. Hal ini dapat menghambat program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang sedang dijalankan pemerintah bersama Bank Indonesia.