Hal yang Perlu Kamu Tahu Kenapa BI Keluarkan Uang Rupiah Khusus

17 Agustus 2020 9:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia mengeluarkan uang rupiah khusus hari ini, Senin (17/8). Edisi khusus yang diluncurkan itu merupakan nominal Rp 75.000.
ADVERTISEMENT
Peluncuran tersebut dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia yang ke-75 tahun. Lantaran uang tersebut merupakan edisi khusus, jumlah yang dikeluarkan juga terbatas.
Uang Khusus Kertas Rp 100.000,- Foto: Dok. bi.go.id
Berikut hal yang kamu perlu tahu mengenai rupiah edisi khusus yang diterbitkan BI:

BI Telah Mengeluarkan 27 Uang Rupiah Khusus

Rupiah edisi khusus yang diterbitkan BI hari ini bukan merupakan yang pertama. Bank Indonesia diketahui telah mengeluarkan sebanyak 27 edisi uang rupiah khusus. Di antaranya uang logam berbahan emas dan perak edisi Bung Karno, Bung Hatta, hingga Soeharto.
Biasanya, hal itu dilakukan untuk memperingati momentum atau tujuan tertentu. Nominal yang diterbitkan pun akan berbeda dengan yang telah ada dan memiliki nilai jual yang tidak sama dengan nominalnya.
ADVERTISEMENT
Seperti misalnya edisi khusus yang hari ini diterbitkan. Nominal Rp 75.000 merupakan simbol 75 tahun usia kemerdekaan Indonesia. Meski dicetak sebagai alat pembayaran yang resmi, namun BI menegaskan uang tersebut hanya untuk koleksi dan cendera mata, bukan untuk alat pembayaran.
Uang rupiah khusus Rp 75.000 diterbitkan Bank Indonesia secara terbatas untuk memperingati HUT ke-75 RI. Foto: Dok. Istimewa
Edisi Rp 75.000 Hanya Dicetak 250 Ribu Lembar
Penerbitan uang rupiah khusus itu akan dilakukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, secara virtual hari ini, Senin (17/8).
Berdasarkan informasi dari sumber kumparan, uang rupiah dengan nominal Rp 75.000 tersebut hanya dicetak dalam jumlah terbatas, sekitar 250 ribu lembar.