Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hanya 2 Daerah di Jabar Tetapkan UMSK 2025, Buruh Ancam Geruduk Istana Negara
19 Desember 2024 19:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Serikat buruh yang tergabung dalam KSPI, KSPSI AGN, Aliansi Buruh Jawa Barat, dan Partai Buruh menyampaikan seruan aksi besar-besaran selama tiga hari berturut-turut di Istana Negara, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Hal ini buntut dari keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) yang hanya menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) tahun 2025 baru untuk dua daerah saja, yakni Subang dan Kota Depok.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, rencana aksi tersebut akan menurunkan setidaknya 50 ribu buruh selama tiga hari berturut-turut dimulai pada 24 Desember 2024 di depan Istana Negara, Jakarta.
"Aksi ini melibatkan 50 ribu buruh dari berbagai serikat pekerja untuk mendesakkan beberapa tuntutan," ujar Said Iqbal melalui keterangannya, Kamis (19/12).
Tuntutan serikat buruh pada aksi tersebut yang pertama adalah mendesak penetapan dan penandatanganan SK UMSK se-Jawa Barat Tahun 2025 yang telah direkomendasikan oleh Pj Bupati/Walikota setempat.
Kedua, mendesak pencopotan Bey Machmudin dari Jabatan Pj Gubernur Jawa Barat karena dinilai mengabaikan arahan Presiden Prabowo Subianto serta menolak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UMSK.
ADVERTISEMENT
"Kami meminta Bey Machmudin dicopot karena tindakannya mencerminkan pembangkangan terhadap perintah hukum dan Presiden," tegas Said Iqbal.
Untuk menyuarakan tuntutan ini, buruh akan melakukan aksi selama tiga hari berturut-turut di Istana Negara pada tanggal 24, 26, dan 27 Desember 2025 yang diikuti 50 ribu massa buruh.
Said Iqbal menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan meminta untuk menjembatani komunikasi antara serikat buruh dengan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Wakil Presiden KSPSI AGN, R Abdullah, menegaskan bahwa penetapan UMSK tidak akan merugikan perusahaan.
"Kenaikan upah, termasuk UMSK, adalah langkah untuk meningkatkan daya beli pekerja yang pada akhirnya akan menggerakkan perekonomian. Perusahaan tidak akan dirugikan, justru diuntungkan karena konsumsi meningkat," jelas Abdullah.
ADVERTISEMENT
Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan buruh di Jawa Barat. "Kami berdiri tegak bersama buruh Jawa Barat untuk menuntut keadilan. Penetapan UMSK adalah hak buruh yang harus dihormati," katanya.
Sementara itu, Ketua Perda KSPI Jawa Barat, Suparno, menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada pihak-pihak terkait. "Kami bersama Aliansi Buruh Jawa Barat siap memobilisasi massa ke Jakarta jika tuntutan ini tidak dipenuhi," ujar Suparno.
Sebelumnya, Pemprov Jabar mengumumkan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024. Namun khusus untuk UMSK, hanya ada dua daerah yang usulannya disetujui dan ditetapkan oleh Bey Machmudin, melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
Terkait dengan UMSK, Bey menyebut ada sembilan kabupaten/kota yang tidak mengusulkan, yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar.
ADVERTISEMENT
Sementara, ada 13 kabupaten/kota yang tidak terjadi kesepakatan, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Majalengka.
Sedangkan lima lainnya, yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Garut, dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK dengan berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja.
"Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itu pun dari usulan UMSK tidak semua disepakati," ujar Bey, dikutip dari Antara, Kamis (19/12).
Sementara itu, kenaikan UMSK di dua kabupaten/kota yang ditetapkan, Bey menyebutkan angkanya hanya naik 0,5 persen dari UMK 2025 yang naik 6,5 persen dari 2024.
ADVERTISEMENT