Harga Avtur Mulai Turun, Garuda Tak Jadi Naikkan Harga Tiket?

12 Agustus 2022 21:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menegaskan kembali mengenai penyesuaian harga tiket pesawat usai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan besaran biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15 persen.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, pada dasarnya pemerintah hanya mengatur tiket ekonomi domestik, tidak untuk penerbangan bisnis domestik dan internasional, yaitu dengan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).
Namun dengan kebijakan surcharge tersebut, maskapai bisa menetapkan harga di atas TBA yang awalnya paling tinggi 10 persen, namun dinaikan kembali menjadi paling tinggi 15 persen per 4 Agustus 2022.
Irfan memastikan bahwa maskapai tidak akan ragu-ragu dalam menentukan harga tiket pasca perubahan surcharge tersebut, namun ini masih dalam proses pembahasan terutama mempertimbangkan kondisi harga avtur sudah mulai menurun.
"Kita tidak ragu-ragu, kita paling yakin. Kalau kita butuh naik, kita naik. Tapi ini sekarang kita lagi review, karena kelihatannya harga avtur menurun," katanya kepada wartawan di Ritz Carlton Jakarta, Jumat (12/8).
ADVERTISEMENT
Menurut dia, dengan kondisi harga avtur melandai, dia merasa tidak adil kepada masyarakat jika Garuda menaikkan harga tiket di atas TBA sesuai ketentuan surcharge, yang dilandasi adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge).
"Kan enggak fair dong kalau harga avtur menurun Garuda malah naikin karena ada aturan Menhub kan. Kita berterima kasih sekali ke Kemenhub, tapi kita juga mau berpihak ke penumpang," tegas Irfan.
Irfan juga menggarisbawahi bahwa Indonesia adalah salah satunya negara yang mengatur harga tiket. Dia pun menyarankan ada keseimbangan antara campur tangan pemerintah dan mekanisme pasar dalam penentuan harganya.
"Kita kepinginnya itu ada pemerintah terlibat, tapi ada market dynamics. Indonesia adalah salah satu negara yang menganut rezim mengatur harga, negara lain banyak yang enggak. Saya enggak bilang apa-apa ya, saya cuma bilang gitu aja," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kemenhub telah menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub akan melakukan evaluasi setelah 3 bulan penerapan besaran biaya tambahan oleh maskapai.
Besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan bagi maskapai.